Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Bocoran BKN Soal Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK / P3K yang Digelar 23-24 Februari 2019

Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dijadwalkan diselenggarakan pada 23 - 24 Februari 2019.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Sistem penilaian seleksi PPPK 

Berikut sistem penilaian P3K 2019 Tahap 1:

- Nilai maksimun kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

- Wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Rangkaian seleksi P3K dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, pendaftaran PPPK (P3K) 2019 telah dilaksanakan sejak Selasa (12/2/2019) malam hingga Minggu (17/2/2019),

Berdasarkan data BKN, per Senin (18/2/2019) pukul 05.50 WIB, akun pelamar yang masuk dasbor SSP3K Tahap I ada 95.290 akun.

Dari total tersebut, tidak semuanya melakukan pengisian formulir pendaftaran, melainkan hanya 89.702 pelamar yang mengisi formulir pendaftaran tersebut.

PPPK atau P3K Portal Pendaftaran
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran (https://ssp3k.bkn.go.id/home)

Banyaknya pelamar yang melakukan submit dokumen persyaratan sebanyak 87.561 orang.

Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pelamar dapat mengikuti rangkaian tes tahapan berikutnya.

Melansir Kompas.com, rekrutmen P3K 2019 dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dibuka untuk eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II tenaga pendidik, eks-THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta penyuluh pertanian.

Tahap kedua direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan terlaksana setelah pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 atau pada Bulan April mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved