Apakah Ini Hukuman Adil? Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Bui Terbukti Tipu 79 Ribu Jamaah Umrah
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa Nursyariah Mansur istri Bos Abutours Hamzah Mamba, Kamis (21/2/2019).
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Uang jamaah umrah yang telah disetor di Abutours tidak digunakan untuk keperluan umrah.
Nursyariah Mansur, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 96 ribu calon jamaah umrah, hanya tertunduk diam.
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Usai mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/02/2019).
Ekspresi wajah terdakwa nampak pasrah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dibantu dua hakim anggota, menjerat terdakwa vonis selama selama 19 tahun penjara.
Denny Lumban Tobing menyatakan istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abutours) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah secara bersama sama dengan suaminya dan dua terdakwa lainnya.
"Mengadili terdakwa Nusryariah Mansur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama menggelapkan dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Denny Lumban Tobing.
Selain pidana penjara 19 tahu, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa dibebankan mengganti satu tahun kurungan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPu sebelumnya menuntut selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam amar putusan hakim, karena perbuatan terdakwa merugikan banyak orang dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Mendegar putusan hakim, terdakwa Nursyariah hanya tertunduk diam.
Tidak ada sepata katapun keluar dari mulut terdakwa saat majeli hakim meminta untuk menanggapi putusan itu.
Ekspresi wajah diperlihatkan pasrah dengan putusan yang dijeratkan majelis hakim.
Hakim lalu meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Setelah konsultasi, tim kuasa hukumnya pun menanggapi akan berpikir pikir atas putusan itu.
Dalam amar putusan hakim, menolak semua pembelaan Nursyariah Mansur pada pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hakim menyebut semua unsur yang didakwakan Jaksa telah terpenuhi.
Nursyariah Mansur dianggap telah ikut secara bersama sama melakukan perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang jamaah senilai Rp 1,2 triliun.
Uang itu disebut digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, sepatu dan pembelian emas 7 Kg serta membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Jika Nursyariah divonis 19 tahun, Manager Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.
Sementara Manager Marketing Abu Tours, Haeruddin dijerat hukuman 14 tahun penjara. Putusan itu juga kuranh dari dua tahun dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.
Nursyariah Mansur mengikuti jejak suaminya yang dihukum penjara lebih dulu. Bagaimana nasib uang Jamaah umrah korban penipuan Abutours?
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum mengambil sikap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours.
Putusan tiga terdakwa rebih rendah dari tuntutan JPU.
Tuntutan JPU terhadap Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara.

Namun pada putusan turun menjadi 19 tahun penjara.
Baca: Kapolres Tana Toraja: Kasus Polisi Narkoba Tidak Akan Kemana, Tetap Dikawal
Sedangkan Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim yang dintuntut 18 tahun.
Vonisnya turun jadi 16 penjara.
Lalu untuk Manager Marketing Haeruddin yang awalnya dituntut 16 tahun.
Namun di dalam putusan hanya dijatuhi 14 tahun penjara.
JPU Bayu mengatakan menghargai apapun putusan Majelis Hakim.
Putusan yang dibacakan dipastikan sudah dipertimbangan secara konprehensif dari segala aspek.
Baca: Putra Ma’aruf Amin, Ahmad Syauqi Miliki Kebun Singkong di Jeneponto
"Kami merasa cukup puas dengan putusan Hakim. Tetapi kami masih diberi waktu untuk berpikir . Kami belum tau apakah akan banding atau apa," tuturnya.
Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda beda.
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim adalah pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Ini Pembelaan Istri Bos Abutours
Pekan lalu, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, terdakwa Nusyariah Mansur terlihat menangis tersedu sedu ketika membacakan pledoi yang ditulis di atas secari kertas.
Sembari bediri, terdakwa membacakan sambil beberapa kali mengusap air mata yang menetes di pipinya.
Bahkan, sempat berhenti membacakan sejenak pledoinya karena tidak mampu menahan tangisanya.
Dalam pembelaan dibacakan, Nursyariah sempat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.
"Mungkin ini adalah garis tangan Allah, begitu banyak pelajaran. Kepada jamaah saya memohon maaf . Saya berjanji tetap akan memberangkatkan calon jamaah," kata Nursyariah.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Rabu (30/01/2019) malam.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Nana Riana terhadap ketiga terdakwa, dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Nursyariah Mansur dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara Muh Kasim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Haeruddin dituntut 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
JPU Nana Riana menjatuhkan tuntuntan yang berbeda dengan dali, peran ketiga terdakwa berbeda beda.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa terseret dalam perkara ini karena diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun.
Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel.
Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.
Reaksi Jaksa Penuntut
Meski terdakwa Istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (AbuTours), Nursyariah Mansur menangis di ruang persidangan karena merasa tidak bersalah, tak membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berubah.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dikoordinir langsung Nana Riana tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan hukuman yang dibacakan beberapa pekan lalu di depan persidangan.
"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum. Kami tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya," kata JPU Nana Riana kepada Tribun.
Nana dalam tuntutanya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara terdakwa Manager Keuanga Muh Kasim diminta agar dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan untuk Komisaris Abu Tours Haeruddin diminta 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
"Kami langsung bacakan tadi secara lisan. Kami tinggal menunggu putusan ini pada 21 Februari mendatang," kata Nana Riana kepada awak media.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sebagai dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para terdakwa diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours Hamzah menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun. Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel. Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.
Gaya Hidup Bos Abutours dan Istri, Pernah Bersenang-senang di Luar Negeri
Bos Abutours Abu Hamzah dan istri Nusyafriah Mansur adalah seorang pemuda pengusaha.
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Sebelum mengelola agen perjalanan haji, pria asal Takalar, Sulawesi Selatan ini merupakan penjual coto makassar.
Kini, dia juga mengelola kafe dan rumah makan, media massa, koperasi, percetakan, toko buku.

Diduga bisnis lain yang dikelola tersebut merupakan hasil pencucian uang setoran calon jamaah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Selain pengusaha, pria yang sempat kuliah pada Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar ini juga gemar jalan-jalan di luar negeri, termasuk touring menggunakan sepeda motor gede.
Dia memiliki klub sepeda motor bernama Silverhawk, serupa dengan nama kafenya di Jalan Andi Mappaoudang, Makassar.
Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang
Berikut foto-foto gaya hidup Abu Hamzah dan Istri


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Syahrini Terekam Berkelakuan Tak Pantas saat Liburan di Jerman, Lengkap Foto dan Videonya


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Hasil Nipu Calon Jamaah? Lihat Sepatu Dipakai Bos First Travel saat Sidang, Harganya Bisa Beli Motor


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


(tribun-timur.com/Hasan Basri)
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang