Lapor SPT Pajak Tahunan Kamu Segera, Jika Tidak? Ini Denda yang Harus Dibayar
Lapor SPT Pajak Tahunan Kamu Segera, Jika Tidak? Ini Denda yang Harus Dibayar
TRIBUN-TIMUR.COM - Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi dan badan usaha.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun 2019 jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 22,05 persen Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat sampai batas akhir tahun 2019.
Untuk Wajib Pajak yang terdaftar dan masih aktif sebanyak 56286 dan untuk target e-filing yang diberikan DJB sebanyak 17.150 dengan realisasi hingga tanggal 20 Februari 2019 hingga saat ini adalah 3782 wajib pajak atau 22,05 persen.
Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Baca: Krishna Murti Sebut Ciri-ciri Wasit Nakal dan Klub Bersih di Kasus Pengaturan Skor,Termasuk PSM
"Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi yaitu 31 Maret dan WP badan adalah 30 April 2019," ujar Nurbaeti, Rabu (20/2/3019).
Apabila sampai batas waktu, WP tidak lapor juga, KPP Pratama akan menyampaikan Surat Teguran pada WP dan jika sampai batas waktu surat teguran belum lapor juga, akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan lapor sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
"Sampai sejauh ini kita masih terus upayakan penyisiran di tempat-tempat lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan Wajib Pajak Tahunananya," tuturnya di Kantor KPP Pratama Pontianak.
Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Laporan SPT berisikan total pendapatkan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Video Viral Siswa Duel dengan Guru Sendiri di dalam Kelas, Teman Malah Bersorak dan Tertawakan
Baca: Ini Sosok CEO 4 Unicorn di Indonesia, Istilah yang Buat Prabowo Subianto Bingung di Debat Pilpres
Baca: Mengintip Pabrik Kertas Seluas 223 Ribu Ha Milik Prabowo Subianto di Kalimantan dan 27 Perusahaan
Tapi, jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
Berikut daftarnya:
1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.
b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
2. Warisan
3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
11. beasiswa
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (Kompas.com)
Laporkan SPT
Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Mengisi SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
Dapat Bukti Laporan
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (Tribunnews.com)