Diprotes PB IDI, Ini Alasan Kapolres Minta Alamat & No Telpon Dokter 'Tukang Becak Juga Kami Data'
Alasan Kapolres Kota Parepare minta nomor telepon dan alamat lengkap dokter 'Sampai tukang parkir dan tukang becak juga kami punya data'
Penulis: Mulyadi | Editor: Mansur AM
Selanjutnya dengan hormat disampaikan kepada Jenderal. Sehubungan surat Kapolres Barru yang ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Barru Sulawesi Selatan pada intinya meminta nama, alamat, nomor mobile telepon seluruh dokter yang bertugas di Kabupaten Barru, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sbb.
1. Seluruh jajaran organisasi profesi IDI, menyadari bahwa tugas pemeliharaan Kamdagri, dilakukan aparat Kepolisian negara RI melalui upaya penyelenggaran fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang semuanya yang dilakukan dengan kepatutan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2. Bahwa Surat Kapolres Barru bernomor B/123/A/II/2019, tertanggal 15 Februari 2019, yang beredar luas secara viral tidak menjelaskan secara rinci isi surat tersebut diatas kaitannya dengan tugas penegakan hukum Kepolisian RI sesuai pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
3. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang Kepolisian RI, tindakan Kepolisian dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan bertentangan dengan suatu aturan hukum.
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
c. harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati hak asasi manusia.
4. Langkah penegakan hukum yang tidak hati-hati, apalagi tanpa bukti permulaan yang kuat dapat berpotensi menyebabkan rasa takut, kegelisahan dan keresahan di kalangan dokter yang pada gilirannya berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan sehingga secara umum membuat ketidakpastian hukum bahkan hukum menjadi tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan memperhatikan ketaatan terhadap perintah dan himbauan Kapolri tentang perlunya menumbuh kembangkan Insititusi Kepolisian yang dipercaya dan dicintai masyarakat, bersama ini kami mohonkan penjelasan lebih jauh tentang isi surat dimaksud khususnya terkait pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
Demikianlah permohonan ini disampaikan, diharap dapat diperkuat prinsip-prinsip jembatan komunikasi diantara pelaksana dedikasi publik sesuai dengan MOU antara Kapolri dan Ketua Umum PB IDI, No.B/9/I/2017 tanggal 25 Januari 2019 serta memenuhi hasil RAPIM POLRI 2018 Tentang Pelayanan Prima Polri pada Masyarakat.
Atas perkenaannya dihaturkan limpah terima kasih
Salam hormat,
Ketua Umum
Dr Daeng M Faqih SH MH.
Balasan Kapolres Barru
Surat tersebut terbit per 15 Ferburari 2019 dengan nomor: B/123/II/2019, lengkap dengan tandatangan beserta stempel Polres Barru.
Baca: Dirjen Otoda: Camat di Makassar Melanggar Dukung Jokowi-Maruf Amin bersama Eks Gubernur SYL
Baca: Bandingkan Xiaomi Mi 9 dengan Vivo V15, Cek Spesifikasi, Harga, Kualitas Kamera dan Tampilannya
Baca: Lepas Hijab, Salmafina Sunan Pamer Lekuk Tubuh di Ruang Gym! Lihat Foto-fotonya Saat Olahraga
Terkait surat tersebut, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman membernarkan adanya surat yang ditujukan khusus IDI Barru.