Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPMD Soppeng Mulai Proses Surat Pemberhentian Kades Labae

"Kami sementara proses surat pemberhentiannya," ujar Kepala DPMD Soppeng A Agus Nongki, Rabu (20/2/2019).

Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
handover
A Agus Nongki 

TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Soppeng memproses pemberhentian sementara Kades Labae, Armiaty.

Kades Labae, Armiaty bakal diberhentikan sementara waktu setelah ditahan Polres Soppeng.

Armiaty ditahan di Polres Soppeng pada Hari Jumat lalu.

Baca: 10 Perbedaan Nissan Livina 2019 dengan Mitsubishi Xpander, Sangat Mirip, Jangan Salah Beli

Baca: TRIBUNWIKI: 8 Wakil Sulsel ke Mr And Mrs Grand Model Indonesia 2019

"Kami sementara proses surat pemberhentiannya," ujar Kepala DPMD Soppeng A Agus Nongki, Rabu (20/2/2019).

Surat pemberhentian sementara Kades Labae Armiaty, akan ditanda tangani langsung Bupati Soppeng A Kaswadi Razak.

"Kami sementara proses surat pemberhentian sementara waktu," tambah A Agus.

Baca: Nurdin Abdullah Gelontorkan Anggaran Rp 29 Miliar untuk Rest Area di Barru

Baca: 1.046 Dos Surat Suara DPR RI dan DPRD Provinsi Tiba di KPU Luwu

Setelah ada surat pemberhentian sementara waktu, maka akan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) menjabat sebagai pelaksana tugas.

Surat pemberhentian tetap menjadi kades, baru akan dikeluarkan setelah ada status hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

"Kalau sudah inkra dan tidak melakukan banding, maka kami akan proses pemberhentian tetapnya sebagai kades," tambah A Agus Nongki.

Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved