Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal Jadi Cawapres, Mahfud MD Akui Sudah Punya Pilihan di Pilpres 2019, Ajak Masyarakat Tak Golput

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta warga negara Indonesia tak terpecah belah hanya karena Pemilu 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews.com
Gagal Jadi Cawapres, Mahfud MD Akui Sudah Punya Pilihan di Pilpres 2019, Ajak Masyarakat Tak Golput 

TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta warga negara Indonesia tak terpecah belah hanya karena Pemilu 2019.

Menurut Mahfud MD, masyarakat Indonesia harus tetap bersatu. Ia menyampaikan hal tersebut lewat cuitan Twitternya, Senin (18/2/2019).

Dalam cuitannya, Mahfud MD juga juga mendeskripsikan kekayaan Indonesia. Negara yang memiliki puluhan ribu pulau dengan keragaman agama dan bahasa.

Baca: Blunder Selama Debat Kedua Pilpres 2019, Jokowi Disebut Punya Data Keliru, Prabowo Gagap Unicorn

Baca: Masih Ada Waktu Pendaftaran dan Finalisasi SNMPTN 2019, Perhatikan Waktu Login Sesuai NISN Kamu!

Baca: Jangan Sampai Salah Pakai, Inilah Makna 17 Emoji Hati di WhatsApp

"Indonesia indah dan kaya.

Kita pny 17.504 pulau, 1360 suku, 726 bhs daerah, beragam agama & budaya,

punya hutan, batubara, emas, laut, dgn 265 juta penduduk.

Luar biasa: Kita bersatu dlm kebesaran, keberagaman,

dan kekayaan SDA di rumah NKRI.

Mari bersatu, jgn pecah hny krn Pemilu," tulis Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD juga turut memberikan tanggapannya terkait calon presiden yang ia pilih.

Ia mengaku sudah mengantongi nama capres pilihannya.

Jawaban tersebut ia sampaikan melalui sebuah cuitan di Twitter, Sabtu (16/2/2019), kala seorang warganet bertanya soal pilihan Mahfud MD pada kontestasi Pemilu 2019.

Warganet dengan nama akun @dnie_dhoang tersebut mengaku akan mengikuti pilihan Mahfud MD.

"Prof kapan nih nentuin dukungan ke salah satu calon.

Saya ikut prof aja dah," tulis akun tersebut.

Namun, Mahfud MD sama sekali tidak membeberkan nama atau pun inisial tertentu terkait pilihannya.

Mahfud menyebut setiap pilihan berhak ditentukan oleh masing-masing individu.

Tanpa harus bertengkar sebagai sesama warga negara Indonesia.

"Saya sdh punya pilihan krn itu hak konstitusional yg sangat bergarga.

Sy berkampanye agar yg punya hak pih tidak golput.

Soal siapa pilihannya, setiap orang berhak menentukannya sendiri

tanpa hrs bertengkar antarsesana anak bangsa," tulis Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD gagal menjadi calon wakil presiden. Namanya disebut-sebut akan mendampingi Calon Presiden Jokowi di Pilpres 2019.

Namun, saat Jokowi mengumumkan wakilnya, nama Ma'ruf Aminlah yang disebut.

Soal Skenario Pergantian Ma'ruf Amin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.

Dilansir oleh TribunWow.com, pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kompas Petang, Sabtu (16/2/2019).

Diketahui, beredarnya kabar Ma'ruf Amin bakal digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heboh publik.

Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD dengan tegas menyebut ini adalah kabar hoaks.

Mahfud MD juga menyebut ini adalah bentuk permainan politik tinggkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berkurang.

"(Penyebaran) ini untuk mengurangi kepercayaan pada paslon nomor urut 01, bahwa ini permainan politik tingkat tinggi, sehingga nanti akan dimunculkan Ahok, sebelum atau sesudah pilpres," ungkap Mahfud MD.

Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.

"Kalau melaporakan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.

"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."

"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, terpilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.

"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.

Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.

"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.

"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."

"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.

"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kira sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, tidak gampang mengganti seorang cawapres, secara hukum, baik itu sebelum pemungutan suara, maupun sesudah dipilih.

Ada ancaman hukum yang tidak ringan di sana.

"Saya mau tambahkan, secara hukum, kalau ada calon presiden/cawapres mengundurkan diri sebelum pemilihan, itu ancaman hukumannya 1 (5-ralat Mahfud) tahun dan denda Rp50 miliar."

"Kalau Parpol yang menarik, itu hukumannya 100 miliar, sama hukumannya 6 tahun, jadi tidak mudah mengganti-ganti, ini soal negara ini" ucap Mahfud.

Dikutip dari TribunJakarta, dalam informasi yang disebar koran Indopos, terdapat grafis yang memperdiksi pergantian Ma'ruf AMin dengan Ahok.

Ada 5 skenario yang memungkinan pergantian tersebut.

Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.

Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.

Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.

Tahap 5, Ahok dan Hary Tanoe yang sama-sama berasal dari suku Tionghoa menjadi RI-1 dan RI-2.

(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Akui sudah Kantongi Pilihannya, Mahfud MD Beri Pesan soal Pemilu 2019, http://solo.tribunnews.com/2019/02/18/akui-sudah-kantongi-pilihannya-mahfud-md-beri-pesan-soal-pemilu-2019?page=all.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved