Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Soppeng Tahan Kades Labae

Kades Labae Armiaty ditahan di Polres Soppeng atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
sudirman
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Labae Armiaty.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, Armiaty ditahan oleh Polres Soppeng sejak Jumat (15/2/2019) kemarin.

Penahanan Armiaty dilakukan setelah Polres Soppeng menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca: Profil Princess Mikaela Audry Megonondo Miss Indonesia 2019 dari Jambi, Intip Foto-fotonya

Baca: 4 Fakta Pelajar SMK Somba Opu Gowa yang Gantung Diri

Baca: Joko Driyono Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka dan Berikut Daftar Barang Disita

Baca: Siapakah Wanita yang Diduga Dilecehkan Striker Persija Marko Simic? Ciri-cirinya Wanita Indonesia

Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan, alat bukti juga cukup kuat untuk melakukan penahanan.

Armiaty ditahan di Polres Soppeng atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 419.866.935.

Sementara kuasa hukum Armiaty, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya akan mengajukan ke Polres Soppeng, pengalihan penahanan Armiaty.

"Hari ini, saya akan ajukan ke Polres Soppeng permohonan pengalihan tahanan, menjadi tahanan kota," tambah Abdul Waris.

Beberapa pertimbangan permohonan pengalihan tahanan yaitu, Armiaty selalu kooperatif.

Selain itu, Armiaty tidak bakalan menghilangkan barang bukti. Apalagi barang bukti yang dibutuhkan, telah diserahkan kepada Polres Soppeng.

"Kami juga tidak akan mempersulit pemeriksaan, apabila dibutuhkan," tambah Abdul Rasyid.

Pertimbangan lainnya, Armiaty masih berstatus sebagai kepala desa aktif, sehingga banyak tugas yang harus diselesaikan.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved