Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot

Anda bisa meningkatkan taraf hidup dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2019).

Editor: Rasni
Tribunnews
Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot 

Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita gembira untuk honorer di seluruh pelosok Indonesia. 

Anda bisa meningkatkan taraf hidup dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2019). 

Kali ini dibuka tahap 1.

Pendaftaran jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).

 

Mengutip dari Kompas.com, "(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti di CPNS 2018 kemarin.

Mengutip dari Tribunnews, PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bedanya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Rencananya, pendaftaran online PPPK akan dimulai dari 10 hingga 16 Februari 2019.

Baca: Thahar Rum Apresiasi Selebgram dan Komedian Makassar

Baca: Wilayah Toraja Diprediksi Hujan Malam Ini

Baca: Kekayaan Inul Daratista Diakui Hotman Paris, Yuk Intip Ruangan Kerja Ratu Ngebor Jangan Kaget

Kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK?

Berikut deretan tahap pendaftarannya.

Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved