Tarif Dasar Listrik 900 VA Turun, 21 Juta Pelanggan akan Nikmati Tarif Baru Mulai 1 Maret 2019
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) mulai 1 Maret 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) mulai 1 Maret 2019.
Insentif ini diberikan karena adanya efisiensi digolongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dan kurs dollar.
Dengan pemberlakuan insentif ini, pelanggan golongan R-1 900 VA RTM hanya membayar tarif listrik sebesar Rp 1.300 per kilowatt hour (kWh) dari tarif normal sebesar Rp 1.352 per kWh.
Penurunan tarif ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM.
Baca: VIDEO: Hanya Gunakan Tiang Bambu, Begini Kondisi Listrik di Desa Somba Palioi Bulukumba
Baca: Tongkonan Karuaya Memanfaatkan Teknologi Energi Surya sebagai Sumber Energi Listrik
Baca: Pasokan Listrik Menipis di Rumah Sakit Gaza
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
"Dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan R-1 900 VA RTM agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Made dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2/2019).
Made menambahkan bahwa insentif penurunan tarif bagi RTM 900 VA ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata Made.
Penurunan atau pemberian insentif tarif ini dilakukan karena PLN berhasil melakukan efisiensi diantaranya penurunan susut jaringan, perbaikan SFC ( Specified Fuel Consumption) dan peningkatan CF ( Capacity Factor) pembangkit.
Selain itu insentif diberikan juga mengingat kondisi harga ICP selama 3 bulan terakhir mengalami penurunan dari 62,98 dollar AS per barrel memjadi 56,55 dollar AS per barrel.
Pemerintah Sudah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik di 2019
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang meminta ada kestabilan harga tarif listrik untuk menjaga kestabilan ekonomi hingga dua tahun mendatang.
"Saya bertemu dengan presiden Joko Widodo minggu lalu, dan beliau mengatakan untuk berupaya mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2019," kata Jonan dilansir Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Tapi Jonan menampik permintaan itu ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan umum di tahun 2019.
Menurutnya, pertimbangan utama permintaan presiden untuk menjaga kestabilan harga listrik adalah kemampuan masyarakat dalam menyerap energi listrik.
"Saya kira bukan karena pemilihan presiden tapi lebih karena pemerintah mempertimbangkan kemampuan penyerapan listrik oleh masyarakat," papar Jonan.
Pemerintah pada awal tahun ini telah menetapkan tidak akan ada kenaikan tarif BBM dan listrik hingga Maret 2018.
Menanggapi hal tersebut, GM PLN Sulselrabar, Bob Saril yang dihubungi, Kamis (22/2) menuturkan, PLN sebagai BUMN siap untuk menjalankan amanah itu.
Namun, agar PLN tidak mengalami kesulitan keuangan tentu saja Biaya Pokok Penyediaan (BPP) perlu turun juga.
"BPP ini sangat dipengaruhi oleh bahan dasar (energy primer) untuk memproduksi listrik. Energy primer yang terbesar saat adalah batu bara yang sudah mencapai 60% dari kontribusi produksi. Jadi komponen biaya terbesar ini dikendalikan harganya sebagai bagian dari Domestik Obligation (DMO)," katanya.
PLN sudah meminta kepada pemerintah agar harga acuan batu bara DMO tidak mengikuti Harga patokan yang mengacu pada harga batu bara dunia.
"Apalagi listrik untuk seluruh rakyat Indonesia. Kalau tarif tidak naik tentu saja bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau Batu bara kenaikan tentu saja dinikmati oleh segelintir pengusaha," ujarnya.
Untuk saat ini tarif listrik untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM adalah sebesar Rp 1.352 per kWh sementara untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA sampai dengan 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.
Dengan terjaganya kestabilan tarif listrik, pemerintah berharap target elektrifikasi bisa mencapai 99% pada tahun 2019. Saat ini rasio elektrifikasi baru mencapai 94,91%.
Namun capaian ini diklaim telah melampaui target yang sebelumnya dicanangkan sebesar 92,75%. Sementara untuk tahun ini target rasio elektrifikasi nasional diharapkan mencapai 95,15%. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maret 2019, Tarif Listrik 900 VA Turun", https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/15/115715426/maret-2019-tarif-listrik-900-va-turun.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan