Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak

Jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

Editor: Sakinah Sudin
THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD/ via KOMPAS.COM
Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak 

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Dapat Bukti Laporan

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (Tribunnews.com)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved