Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak

Jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

Editor: Sakinah Sudin
THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD/ via KOMPAS.COM
Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak 

Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya

Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA Sederajat, Gaji Rp 6,5 Juta, Segera Daftar, Sisa 2 Hari

Pemprov Sulsel Siap Adakan Layanan Perizinan dan Bayar Pajak Kendaraan di Mall

Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Berikut daftarnya:

1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.

b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Warisan

3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved