Kamu Harus Tahu! Ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak
Jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
11. beasiswa
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (Kompas.com)
Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya
Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA Sederajat, Gaji Rp 6,5 Juta, Segera Daftar, Sisa 2 Hari
Pemprov Sulsel Siap Adakan Layanan Perizinan dan Bayar Pajak Kendaraan di Mall
Laporkan SPT
Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.