Ditipu Rp 115 Juta, Warga Maros Laporkan Wanita Asal Makassar
Seorang warga Dusun Makkaraeng, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Mustari (44), mendatangi Polres Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang warga Dusun Makkaraeng, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Mustari (44), mendatangi Polres Maros, untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, Jumat (15/2/2019).
Korban melaporkan seorang warga BTN Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kota Makassar, Andi Febriayanty (45).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko menjelaskan kronologi pelaporan korban.
Berawal Sabtu 2 Februari 2019, terlapor meminjam uang sebesar Rp 115 juta kepada Mustari.
"Febriayanty saat itu menjaminkan satu unit Mobil Honda Mobilio, warna hitam miliknya kepada pelapor. Dia kemudian meminta uang Rp 115 juta," kata Eko.
Pelapor menyetujui permintaan pelaku.
Berselang 10 hari kemudian, seorang warga Makassar, Dg Sila datang menemui Mustari.
Dg Sila mengaku dari pihak rental.
Mobil yang dijaminkan oleh Febriayanty merupakan milik Dg Sila.
Mobil tersebut kemudian diambil oleh Dg Sila.
Berdasarkan keterangan Dg Sila, mobil tersebut bukan milik terlapor.
Tapi milik orang lain.
Mobil tersebut jug masih dalam pengawasan pembiayaan.
"Akibat kejadian tersebut, korabn mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta. Korban sudah datang melaporkan kasus yang dialaminya," katanya.
Polisi sementara melakukan penyelidikan, untuk menangkap pelaku.