44.930 Akun Telah Terbentuk di ssp3k.bkn.go.id - Begini Cara Mendaftar PPPK atau P3K 2019
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui ssp3k.bkn.go.id telah dibuka sejak 12 Februari 2019
Menanggapi hal ini, BKN meminta calon pelamar P3K 2019 untuk mencari akun Twitter Ditjen Dukcapil dan menghubunginya.
"Coba search di browser dg kata kunci "twitter bkngoid dukcapil".
Intinya, silakan hub Ditjen Dukcapil untuk selesaikan kasusmu, " tulis @BKNgoid.
Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu.
Pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.
Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.