44.930 Akun Telah Terbentuk di ssp3k.bkn.go.id - Begini Cara Mendaftar PPPK atau P3K 2019
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui ssp3k.bkn.go.id telah dibuka sejak 12 Februari 2019
b. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, tanggal lahir, nama, nomor KK atau NIK kepala keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format .JPG .JPEG
e. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Login di Portal ssp3k.bkn.go.id untuk Melengkapi Data
Data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Unggah foto diri sambil memegang KTP atau Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Tahap selanjutnya, tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
NIK KTP Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain Saat Registrasi PPPK (P3K) 2019?
Seiring dengan pembukaan pendaftaran P3K 2019, terdapat peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTPnya tertukar dengan anggota keluarga lainnya.
NIK KTPnya yang tertukar dengan anggota keluarga lainnya itu menyebabkan pelamar P3K 2019 sebenarnya tak bisa membuat akun.