Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Daftar PPPK / P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Segera Tutup, Cek Update Persayaratannya di Sini

Cek, ini update persyaratan lengkap pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Editor: Edi Sumardi
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek, ini update persyaratan lengkap pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Jangan terlewatkan informasinya, tongkrongi terus laman sscasn.bkn.go.id.

Laman untuk pendaftaran PPPK atau P3K hanya di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K tahap I telah resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen-PAN RB) Mudzakir menginformasikan pendaftaran ditutup atau hanya hingga, Minggu atau Ahad (17/2/2019).

Pada seleksi kali, empat formasi menjadi fokus utama rekrutmen PPPK atau P3K 2019 tahap I.

Formasi tersebuk yakni tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, dan guru atau dosen Kementerian Agama.

Dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu khusus untuk penyuluh pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Berikut update terbaru persyaratan lengkap pendaftaran PPPL/P3K 2019.

1. Tenaga Pendidik

- TH eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved