Login di sscasn.bkn.go.id & ssp3k.bkn.go.id - Jumlah Pendaftar PPPK/P3K Sudah 14.827, Cek Formasinya
pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
Login di sscasn.bkn.go.id & ssp3k.bkn.go.id - Jumlah Pendaftar PPPK Atau P3K Sudah 14.827, Cek Formasi & Cara Daftarnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis (14/2/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwanmenjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi:
1) dokter umum/spesialis;
2) dokter gigi/spesialis;
3) bidan;
4) perawat;
5) perawat gigi;
6) apoteker;
7) asisten apoteker;
8) pranata laboratorium kesehatan;
9) teknik elektromedis;
10) perekam medis;
11). fisioterapis;
12) radiografer;
13) sanitarian;
14) nutrisionis;
15) epidemiolog kesehatan;
16) entomolog kesehatan;
17) refraksionis optisien;
18) administrator kesehatan;
19) penyuluh kesehatan masyarakat;
20) analis kesehatan; dan
21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Portal resmi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K ini berisi panduan, Syarat dan alur pendaftaran.
Untuk formasi PPPK tahap I ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya, disebutkan fokus pada perekrutan guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan penelusuran tribunjogja.com pada laman sscasn.bkn.go.id, satu portal resmi ini memuat tiga sistem seleksi calon pegawai pemerintah.
1. Pertama adalah SSCN atau sscn.bkn.go.id yang berisi sistem seleksi CPNS khusus untuk wilayah bencana, yaitu Palu, Donggala, Sigi, Parigi Mautong, Sulawesi Tenggara.
2. Kedua adalah SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id, memuat sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
3. Ketiga, yaitu SSCN DIKDIN atau sistem seleksi CPNS melalui pendidikan kedinasan.

Pengumuman Pendaftaran PPPK
Jika kamu ingin mendaftar PPPK 2019, setelah berhasil mengakses sscasn.bkn.go.id, masuklah ke tautan SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id dan klik 'Daftar Sekarang'.
Namun sebelumnya, ada panduan, persyaratan dan juga alur yang bisa dipelajari lebih dulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK.
Alur Pendaftaran PPPK 2019
1. Mengakses portal sscasn.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK 2019
2. Regristrasi:
Isi form berupa nomor peserta ujian K2, TTL, NIK, No KK/ NIK KK, email, password, pertanyaan keamanan, unggah pas foto 120 kb - 200 kb format jpg jpeg, cetak Kartu
3. Login SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Lengkapi data
- Foto diri pegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah membuat akun
- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan
- Lengkapi biodata
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Cetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan)
6. Seleksi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.
7. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar

Berikut informasi lengkap tentang pendaftaran PPPK tahun 2019, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, dalam tayangan live streaming instansi
tersebut.
1. Formasi dan Peserta yang Berhak Ikut
Seleksi tahap pertama PPPK pada Februari 2019 akan difokuskan pada tiga bidang yaitu pendidikan (guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru), pertanian (penyuluh pertanian) dan tenaga kesehatan.
Untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pesertanya adalah eks Tenaga Honorer K2 yang datanya sudah dimiliki BKN sejak tahun 2013.
"Sifatnya define partisipan nanti by name sudah ada. Nanti teman-teman lihat pengumumannya kan pengumuman baru akan mulai di sscasn.bkn.go.id pukul 16.00. Pada hari ini sampai dengan besok hanya akan ada pengumuman. Jadi mekanisme pendaftaran, siapa saja yang eligible, daerah mana saja yang rekrut karena ada beberapa daerah yang karena persoalan anggaran tidak bisa ikut," jelas Ridwan.
2. Jumlah Lowongan yang Dibuka
Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan 150.000 PPPK pada tahun 2019 sifatnya hanyalah perkiraan.
Pasalnya, akan ada daerah yang tidak bisa ikut membuka seleksi karena persoalan anggaran.
3. Jadwal Seleksi PPPK Tahap Pertama
8 Februari 2019: pengumuman di sscasn.bkn.go.id.
10-16 Februari 2019: pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.
Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.
17 Februari: hari terakhir verifikasi
18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.
"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

4. Jadwal dan Lokasi Tes
Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.
Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jadwal tentatif tes PPPK adalah sebagai berikut:
23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.
25-28 Februari: pengolahan nilai.
Pengumuman: 1 Maret 2019
"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.
5. Tes PPK Tanpa SKD
Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.
Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis
Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya
masing-masing.
"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.
Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.
Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi. (*)
(Tribunnews.com/Daryono)