Ini Hukumnya Memperingati Hari Valentine Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS ternyata pernah menjelaskan tentang hukum memperingati Hari Valentine atau Valentine Day
Untuk menindaklanjuti kebijakannya itu, Pemerintah Kota Bima mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan mengamankan malam perayaan.
Pihak pemerintah juga melakukan razia di seluruh kos-kosan, hotel, penginapan hingga tempat hiburan lainnya pada 13-15 Februari.
Baca: Disebut Menjalin Kasih, Ini Potret Kemesraan Marion Jola dan Julian Jacob dengan Tema Valentine
Baca: Ingin Rayakan Hari Valentine? Ini Rekomendasi Tempat Makan Malam Romantis di Makassar
3. Kota Aceh - Banda Aceh
Wali Kota Aceh, Banda Aceh, H Aminullah Usman, melarang warga merayakan hari valentine dalam bentuk apapun.
Aminullah menjelaskan, perayaan itu tidak diajarkan di agama Islam.
Sebagai muslim haram hukumnya bila merayakannya.
“Selain tidak dianjurkan di agama, budaya hari valentine tak sesuai dengan budaya Aceh. Jadi tidak perlu dirayakan,” ujar Aminullah.
Untuk mengawal kebijakannya itu, Wali Kota menugaskan personel Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk mengawasi tempat yang rawan dijadikan kegiatan bersenang-senang ketika valentine.

4. Kabupaten Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan surat himbauan yang berisikan larangan perayaan hari valentine.
"Budaya hari kasih sayang bertentangan dengan syariat Islam," tulisnya di surat itu.
Dalam himbauannya, Bupati melarang hotel, restoran, cafe dan warung kopi memfasilitas atau menyediakan tempat perayaan hari kasih sayang itu.
5. Kota Depok
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang para pelajar yang ada di seluruh Depok untuk merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin mengatakan, larangan tersebut telah disosialisasikan kepada para kepala sekolah di Kota Depok.