Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba 3,5 Kg Bebas, Mahasiswa Tuding Ada Oknum Jaksa 'Masuk Angin'

Mahasiswa juga menuding ada oknum JPU yang masuk angin dalam perkar ini karena hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2/2019). 

Empat saksi ini sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang sama disebut telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim.

Dimana dalam keteranganya di BAP menyebut  3,4 kilogram narkoba itu adalah milik Syamsul Rijal. Namun  di ruang persidangan  keterangan itu justru dicabut.

Saksi dalam persidangan mengaku pada tahun 2016 ketika mereka ditangkap oleh Polres Pinrang atas barang bukti narkoba 3,4 kg bersama dengan seseorang pelaku bernama Salihin.

Baca: VIDEO: 97 Siswa Diktuk Bintara Polri Latihan Kerja di Mapolres Pangkep

Pada saat penangkapan Salihin disebut menyuruh empat terpidana ini untuk menunjuk Syamsul Rijal sebagai pemilik narkoba. Sehingga Salihin kala itu dibebaskan Polres Pinrang.

Salihin katanya menjanjikan kepada mereka dengan imbalan biaya hidup dan keluaranganya bakal ditanggung oleh Salihin. Salihin juga menjanjikan akan membantu keempat orangnya agar bebas dari jeratan hukum.

"Tetapi karena Salihin tidak menepati janjinya, para saksi ini pun mencabut keteranganya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejatiSulselbar Andi Herani Gali.

Baca: 7 Fakta Grevo Gerung, Adik Kandung Rocky Gerung yang Jarang Terekspos, ini Kehebatannya!

Pencabutan laporan itu ditandai dengan surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000 di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Hariani sudah berusahan memanggil penyidik Polres Pinrang guntuk dipertemukan dengan para terpidana atas pernyatanya di persidangan.

Namun, penyidik itu tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. "Tiga kali saya layangkan surat tapi tidak pernah dipenuhi," tutur Hariani.

Menurut Hariani dari pertimbangan itulah sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan dan menganggap terdakwa Kijang tidak terbukti bersalah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved