Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba 3,5 Kg Bebas, Mahasiswa Tuding Ada Oknum Jaksa 'Masuk Angin'

Mahasiswa juga menuding ada oknum JPU yang masuk angin dalam perkar ini karena hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2/2019). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2/2019).

Unjuk rasa digelar terkait bebasnya bandar narkotika asal Kabupaten Pinrang, Syamsul Rizal alias La Kijang (32) di meja persidangan Pengadilan Negeri Makassar 8 Januari 2018 lalu.

Baca: Polda Sulsel Tidak Terima Vonis Bebas Bandar Narkoba Asal Pinrang

Baca: Ponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Resmi Jadi tersangka, Siapkan Fisik untuk di Penjara

Dalam orasinya, mahasiswa sembari membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa.

Evaluasi ini harus dilakukan karena  Jaksa tersebut diduga bermain dalam perkara ini, sehingga akhirnya terdakwa bandar narkoba bebas dari jeratan hukum.

"Kenapa Jaksa hanya menuntut 6 tahun penjara. Itu Jaksa profesional atau tidak. Ini ada permainan, karena tuntutan itu sangat tidak masuk akal," kata mahasiswa dalam orasinya.

Baca: Warga Tomoni Luwu Timur Punya 91 Usulan Prioritas, 25 Usulan Infrastruktur Transportasi

Mahasiswa juga menuding ada oknum JPU yang masuk angin dalam perkar ini karena hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.

Kijang yang sebelumnya  dibekuk tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas kepemilikan narkoba 3,5 kilogram.

Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung oleh Rika Mona Pandegirot selaku Ketua dan dua hakim anggota lainya Cenning Udiana dan Aris Gunawan pada Selasa 8 Januari 2019 beberapa lalu.

Baca: Gelar Seminar di Pinrang, 4Life Bahas Pentingnya Sistem Imun dalam Tubuh

Dalam putusan Pengadilan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Diputusan juga disebutkam agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Baca: Daihatsu Makassar: Januari Transaksi Tumbuh 10%, Stok Lama Laris dengan Promo Menggiurkan

"Benar terdakwa dijatuhkan dengan putusan bebas karena bukti bukti dan fakta persidangan tidak mendukung," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono.

Di dalam fakta persidangan disebutkan tidak ada saksi yang menguatkan keterlibatan Syamsul Rijal atas kepemilikan narkoba 3,4 kilogram.

Seperti keterangan  empat saksi yang juga narapidana kasus narkoba Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman yang dihadirkan dalam persidangan  pada saat sidang berlangsung.

Baca: Tim Common Sense Survey LPPD Kemendagri Kunjungi Carester Ujung Tanah

Empat saksi ini sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang sama disebut telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim.

Dimana dalam keteranganya di BAP menyebut  3,4 kilogram narkoba itu adalah milik Syamsul Rijal. Namun  di ruang persidangan  keterangan itu justru dicabut.

Saksi dalam persidangan mengaku pada tahun 2016 ketika mereka ditangkap oleh Polres Pinrang atas barang bukti narkoba 3,4 kg bersama dengan seseorang pelaku bernama Salihin.

Baca: VIDEO: 97 Siswa Diktuk Bintara Polri Latihan Kerja di Mapolres Pangkep

Pada saat penangkapan Salihin disebut menyuruh empat terpidana ini untuk menunjuk Syamsul Rijal sebagai pemilik narkoba. Sehingga Salihin kala itu dibebaskan Polres Pinrang.

Salihin katanya menjanjikan kepada mereka dengan imbalan biaya hidup dan keluaranganya bakal ditanggung oleh Salihin. Salihin juga menjanjikan akan membantu keempat orangnya agar bebas dari jeratan hukum.

"Tetapi karena Salihin tidak menepati janjinya, para saksi ini pun mencabut keteranganya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejatiSulselbar Andi Herani Gali.

Baca: 7 Fakta Grevo Gerung, Adik Kandung Rocky Gerung yang Jarang Terekspos, ini Kehebatannya!

Pencabutan laporan itu ditandai dengan surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000 di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Hariani sudah berusahan memanggil penyidik Polres Pinrang guntuk dipertemukan dengan para terpidana atas pernyatanya di persidangan.

Namun, penyidik itu tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. "Tiga kali saya layangkan surat tapi tidak pernah dipenuhi," tutur Hariani.

Menurut Hariani dari pertimbangan itulah sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan dan menganggap terdakwa Kijang tidak terbukti bersalah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved