ssp3k.bkn.go.id- Panduan Daftar PPPK 2019: Dokumen Untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan & Penyuluh
Link sscasn.bkn.go.id dan sp3k-daftar.bkn.go.id kini sudah bisa diakses malam ini, Selasa (12/2/2019).
- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan
- Lengkapi biodata
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Cetak Kartu Pendaftaran
5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan)
6. Seleksi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.
7. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar
PERSYARATAN DAN DOKUMEN
-Persyaratan
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan:
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Tenaga Penyuluh Pertanian:
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

-Dokumen
Tenaga Pendidik (guru)
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan:
1. STR (Surat Tanda Registrasi )
Tenaga Penyuluh Pertanian:
1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Semoga Informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mendaftar. (TRIBUN-TIMUR.COM/@ardy.ullis/Ardy Muchlis)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Panduan Daftar Online PPPK atau P3K di Link ssp3k.bkn.go.id, Cepat Bikin Akun, Terakhir 16 Februari
Tema ILC Malam ini: Potret Hukum Indonesia 2019 Benarkah Tajam Sebelah? Jonru: Benar, Saya Korbannya
Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari