Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ssp3k.bkn.go.id- Panduan Daftar PPPK 2019: Dokumen Untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan & Penyuluh

Link sscasn.bkn.go.id dan sp3k-daftar.bkn.go.id kini sudah bisa diakses malam ini, Selasa (12/2/2019).

Editor: Ardy Muchlis
HANDOVER
Login Daftar PPPK di https://sscasn.bkn.go.id/ 

- Pilih jabatan dan lengkapi pendidikan

- Lengkapi biodata

- Unggah dokumen persyaratan

- Cek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME

- Cetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan)

6. Seleksi PPPK

Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mendapat kartu ujian untuk proses seleksi sesuai ketentuan instansi terkait.

7. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan umumkan informasi status kelulusan pelamar

PERSYARATAN DAN DOKUMEN

-Persyaratan

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.  Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)

Tenaga Kesehatan:

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)

Tenaga Penyuluh Pertanian:

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian
Syarat PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian (SSCASN)

-Dokumen

Tenaga Pendidik (guru)

1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV

2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.

3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan:

1. STR (Surat Tanda Registrasi )

Tenaga Penyuluh Pertanian:

1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Dokumen yang harus diupload
Dokumen yang harus diupload (sscasn.bkn.go.id)

Semoga Informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mendaftar. (TRIBUN-TIMUR.COM/@ardy.ullis/Ardy Muchlis)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Panduan Daftar Online PPPK atau P3K di Link ssp3k.bkn.go.id, Cepat Bikin Akun, Terakhir 16 Februari

Tema ILC Malam ini: Potret Hukum Indonesia 2019 Benarkah Tajam Sebelah? Jonru: Benar, Saya Korbannya

Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved