Santi Menangis Saat Proses Pemusnahan Bukti Narkoba di Polrestabes Makassar
Mengenakan baju tahanan orange, perempuan berambut pirang itu terus tertunduk sambil menutupi wajahnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tertunduk malu, sambil meneteskan air mata, begitulah yang terpancar dari wajah Santy Herawati alias Santi (36), saat proses pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (12/2/2019).
Ibu rumah tangga yang berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba itu tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat dijejer bersama tiga tersangka lainnya, Hedyan Amir alias Dyan, Trianto Rahmat alias Abang dan Dandi.
Mengenakan baju tahanan orange, perempuan berambut pirang itu terus tertunduk sambil menutupi wajahnya.
Terlebih saat beberapa awak media yang meliput kegiatan seremoni pemusnahan barang bukti narkoba itu.
Isak tangis Santi terdengar beberapa kali saat awak media hendak mengabadikan gambarnya yang diapit dua polisi bersenjata laras tanjang.
Tampak kesedihan Santi, seolah tidak menyangka dirinya bakal bernasib sama dengan pelaku penyalagunaan narkoba lainnya.
Dalam laporannya, Kasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengungkapkan,Santi ditangkap bersama Hedyan Amir alias Dyan di Jl Minasaupa, Makassar,
"Barang bukti dari tersangka Santi Herawati berteman dengan Hedyan Amir
yang ditangkap pada 20 Desember 2018 di BTN Minasaupa ResidenMakassar, yang dimana pengembangannya merupakan milik dari Trianto Rahmat alias Rahamat yang merupakan napi narapidana di lapas narkotika Bolangi," ujar Diari Astetika dalam laporannya.
Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran menggunakan mobil Incenerator milik BNN Sulsel, itu dipimpin Wakapolda Sulsel Brigjend Pol Drs Adnas MSi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 10 kantong sabu seberat 4961,7836 gram, hasil pengungkapan pada Sabtu 12 Januari 2019 dengan dua orang tersangka Faisal alias Ical dan Dandi.
Namun, Faisal tewas ditembak lantaran hendak merebut senjata polisi.
Barang bukti tiga saset plastik berisi pil berlogo Z4 (ekstasi) sebanyak 296 butir dan satu kotak hitam berisi enam saset plastik juga berisi pil berlogo Z4 (ekstasi) sebanyak 600 butir.
Total 896 butir ekstasi itu merupakan pengungkapan pada 20 Desember 2018 dengan tersangka, Santy Herawati alias Santi, Hedyan Amir alias Dyan dan Trianto Rahmat alias Abang yang merupakan narapidana Lapas Bolangi, Gowa.
Dalam proses pemusnahannya, barang bukti sabu seberat 4961,7836 gram, disisihkan 21,8032 gram untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di pengadilan, sehingga yang dimusnahkan hanya seberat 4939,9804 gram.
Barang bukti 296 butir ekstasi, disisihkan 10 butir per sachetnya (30 butir) untuk kepentingan yang sama, sehingga yang dimusnahkan hanya 266 butir. Pun juga 600 butir ekstasi disisihkan 10 butir persasetnya (60 butir) sehingga yang dimusnahkan hanya 540 butir.
"Ini adalah pertanda bahwa Polri dan seluruh jajaran dan seluruh unsur masyarakat, bersungguh-sungguh dalam melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba," kata Brigjend Pol Drs Adnas.
Barang bukti sabu yang ditaksir mencapai Rp 6 milliar itu diklaim telah menyelamatkan 60 ribu orang dari pengaruh narkoba.