Gakkumdu Soppeng Masih Selidiki Pelanggaran ASN Pemprov
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, belum memutuskan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel Muh Hasby Rasyad.
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, belum memutuskan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel Muh Hasby Rasyad.
"Kami sementara penyelidikan di Gakkumdu Soppeng," ujar Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, Rabu (13/2/2019).
Masa penyelidikan Gakkumdu Soppeng sudah berjalan tujuh hari kerja.
Namun masih bisa dilakukan penambahan waktu penyelidikan selama tujuh hari kerja.
Gakkumdu Soppeng juga belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hasby.
"Nanti setelah rapat bersama, baru kita putuskan apakah akan dimintai tambahan keterangan atau tidak," tambah Winardi.
Apabila masih diperlukan tambahan keterangan, maka pihaknya akan kembali memanggil Hasby.
Sekedar diketahui, Muh Hasbi diperiksa Gakkumdu setelah ada postingannya di Media Sosial (Medsos).
Pada postingannya di Medsos, Muh Hasby, diduga mengkampanyekan salah satu calon presiden, dengan simbol-simbol tertentu.
Laporan Wartawan TribunSoppeng.com @ sudizne
Baca: Pascatarif Pertamax Turun, Premium di SPBU Toddopuli Habis Sejak Dua Hari
Baca: Daftar PPPK di ssp3k-daftar.bkn.go.id: Cara Buat Akun dan Dokumen Disiapkan, Semoga Lulus!
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :