Dua Wanita Gowa Dijual ke Kafe Remang-remang di Pangkep, Ini Tanggapan Syamsuddin Hamid
Dia menambahkan, persoalan ini menjadi perhatian serius dan berjanji akan membicarakannya ditingkat muspida.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
"Korban dipekerjakan di Kafe Alexis dan Kafe Ceria 01 Pangkep hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh Unit PPA Polres Gowa," tambah Herly Purnama.
Ketiga pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam yang dilakukan pelaku menghubungi korban.
“Ketiganya kami tahan karena telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia," tegas Herly.
Amir, Muh Saing, dan NR dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 183 Jo pasal 74 No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 83 Jo pasal 76f UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Herly.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam yang dilakukan pelaku menghubungi korban.