Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Wanita Gowa Dijual ke Kafe Remang-remang di Pangkep, Ini Tanggapan Syamsuddin Hamid

Dia menambahkan, persoalan ini menjadi perhatian serius dan berjanji akan membicarakannya ditingkat muspida.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid menanggapi kasus dua gadis asal Kabupaten Gowa yang telah dipaksa menjadi pelayan di sebuah kafe remang-remang di Kabupaten Pangkep.

"Belum sampai laporannya ke saya, ini baru saya baca dari Tribun," kata Syamsuddin ikonfirmasi TribunPangkep.com yang saat ini berada di luar kota, Selasa (12/2/2019).

Dia menambahkan, persoalan ini menjadi perhatian serius dan berjanji akan membicarakannya ditingkat muspida.

"Insya Allah kalau saya pulang akan dibicarakan ditingkat Muspida," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan dua gadis asal Kabupaten Gowa, DN (17) dan NA (18) telah menjadi korban perdagangan perempuan.

Awalnya mereka ditawari bekerja di kantor dengan iming-iming gaji yang lumayan, DN dan NA justru dipaksa menjadi pelayan di sebuah kafe remang-remang di Kabupaten Pangkep.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Gowa, Jumat (8/2/2019) lalu. Hanya butuh tiga hari, Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, Senin (11/2/2019). Korban kini dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama mengungkapkan, kedua korban dipaksa bekerja melayani pengunjung kafe untuk menikmati minuman beralkohol.

"Korban awalnya tidak tahu akan dijadikan pelayan kafe remang-remang. Keduanya hanya dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 500 ribu per Minggu," ungkap AKP Herly di kantornya, kemarin.

Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Makassar. Ketiganya adalah Amir bin Ambo (34), Saing (23), serta NR (17 tahun). NR adalah perempuan yang masih berstatus pelajar di Kota Makassar.

"NR inilah yang menawarkan pekerjaan kepada korban. ABA dan MS menjemput korban dan membawanya ke Pangkep," tambah Herly.

Dari hasil interogasi, korban diawalnya dirayu dengan pekerjaan bergaji Rp 500 ribu perpekan oleh salah satu pelaku, NR (17). Korban pun tergiur lalu mengiyakan.

Selanjutnya, korban dijemput pelaku Amir dan Saing di sebuah salon di Jl Manasaupa, Kota Makassar. Korban langsung dibawa ke Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sabtu (2/2/2019) lalu.

"Saat tiba, korban kaget ternyata pekerjaan yang dijanjikan adalah pelayan kafe remang-remang. Tugasnya menemani tamu minum minuman beralkohol," kata Herly Purnama, Senin (11/2/2019).

Herly melanjutkan, kedua korban dipekerjakan selama empat hari di kafe remang-remang tersebut. Korban sempat meminta izin pulang, namun pelaku tidak membolehkan.

"Korban dipekerjakan di Kafe Alexis dan Kafe Ceria 01 Pangkep hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh Unit PPA Polres Gowa," tambah Herly Purnama.

Ketiga pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam yang dilakukan pelaku menghubungi korban.

“Ketiganya kami tahan karena telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia," tegas Herly.

Amir, Muh Saing, dan NR dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 183 Jo pasal 74 No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 83 Jo pasal 76f UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Herly.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam yang dilakukan pelaku menghubungi korban.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved