Daftar Online PPPK Tahap 1 di ssp3k.bkn.go.id Dibuka hingga 17 Februari 2019, Baca Syarat Barunya
Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
1. Tenaga Honorer eks K-II
2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.
3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23
4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.
5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.

Baca: Gita, Penderita Lumpuh Layu di Luwu Sudah Masuk Penerima PKH dan BPJS
Baca: Kapolri Tito Karnavian Buka Rakernis SDM Polri 2019 di Makassar
Alur Pendaftaran:
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Berikut alur pendaftarannya:
1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id
2. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga
- Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan