Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian
Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan blak-blakan alasan usulkan ke Presiden Jokowi untuk karyakan jenderal dan kolonel TNI ke sipil
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan. Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).(*)
Silakan Follow Youtube Resmi Tribun Timur untuk News Video Update:
Follow juga IG Tribun Timur
Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI
Baca: Orangtua Wajib Waspada! Inilah 16 Ponsel dengan Radiasi Tinggi Bahaya bagi Anak Ada Xiaomi & iPhone
Baca: Login sscasn.bkn.go.id & ssp3k.bkn.go.id Perhatikan Jadwal Tahap 1 & 2 Lengkapi Syarat Berikut
Baca: Live Streaming dan Preview Babak 16 Besar Liga Champions 2018-2019, Liverpool vs Muenchen, MU Vs PSG
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Yakinkan Jokowi untuk Penempatan Perwira TNI di Kementerian/Lembaga"