Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani

Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Hadiri Uji Publik Rancangan Permenhub dan Reasi Ahmad Yani

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mansur AM
HANDOVER
Komunitas Driver Ojol Kota Makassar (Gambar ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Aturan Driver Ojek Online di Kota Makassar, Senin (11/2/2019).

Uji publik ini juga dihadiri perwakilan mitra driver online di Makassar.

Acara berlangsung seru karena perwakilan driver ojol meminta kemenhub tidak arogan dengan membuat aturan tanpa kajian mendalam dan komprehensif.

Baca: Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian

Baca: Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera

Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI

Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari

Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).

Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara  Uji Publik rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).
Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Publik rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019). (ist)

Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.

Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.

Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.

"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputusan dari uji publik tersebut," kata Fahrul. 

VP Corporate Affairs Gojek, Michael saat mengkonfirmasi Tribun Timur, Senin (11/2/2019) melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini masih menggu hasil akhir dari rancangan Permenhub tersebut.

Baca: Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian

Baca: Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera

Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI

Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari

"Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak. Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," tuturnya.

Sempat terjadi perdebatan alot saat pembatasan 8 jam kerja sehari.

"Ini sangat mengganggu kami. Kalau ada pembatasan harus aktif 8 jam," kata Ketua Solidaritas Driver Gojek Makassar (SDGM), Ibnu Hajar.

Menurut Ibnu Hajar, pembatasan jam kerja bisa mengganggu penghasilan driver ojek online. Selama ini driver ojol bekerja tak terikat aturan 8 jam kerja sehari.

Apalagi para driver ojol memiliki target yang harus dicapai setiap harinya.

Tanpa pembatasan jam kerja sekalipun, kata Ibnu Hajar, jam kerja di aplikasi sudah terbilang fleksibel sehingga driver ojol tak harus bekerja 8 jam berturut-turut.

Dia juga menyayangkan, tidak adanya sosialisasi sebelumnya terkait draft permenhub kepada driver ojol yang ada di Makassar. 

"Mereka (Kemenhub) tidak mensosialisasikannya kepada kami driver Makassar. Sedangkan Makassar beda dengan Jakarta,"ujarnya.

Menurutnya tiap daerah punya karakteristik masing-masing sehingga Kementerian Perhubungan jangan seenaknya membuat aturan yang berlaku umum.

Diketahui pada pasal 4 poin (h) rancangan Permenhub tersebut menyebutkan jika para pengemudi wajib mematuhi ketentuan jam kerja paling lama 8 jam sehari.

Dan mengemudi selama 2 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan masalah kesehatan dan keselamatan berlalu lintas. 

Dia mengaku, pembatasan jam kerja bagi driver ojol selaras dengan UU Ketenakerjaan yakni 8 jam sehari.

"Kita kan mengacu di Undang-undang Ketenagakerjaan. 8 jam itu batas kelelahan manusia. Dimana-mana 8 jam. Jangankan di Indonesia, luar negeri pun seperti itu. Kita nggak mau masyarakat kita mati di jalan karena kelelahan," kata Ahmad Yani.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, setelah dilakukan uji publik, pihaknya akan melihat respons dari para driver dan masyarakat mengenai aturan ini.

"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Budi mengaku sejauh ini tak melihat adanya penolakan dari para driver mengenai isi peraturan terasebut.

Dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan, yakni mengenai tarif, suspend dan keselamatan.

"Rata-rata ya di beberapa kota itu bukan bicara menyangkut substansi, bicaranya itu adalah masalah representasi tim 10 itu kemudian kenapa si b, kenapa tidak ada dari Medan," kata Budi.

Diketahui kota-kota yang telah dilakukan uji publik, yakni Makassar, Medan dan Bandung.

Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan di Semarang dan Balikpapan.

Baca: Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian

Baca: Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera

Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI

Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved