Jadwal Pendaftaran PPPK Hanya Seminggu, Tes 23 Februari, Pengumuman Maret, Ini Formasi Lengkapnya
Jadwal Pendaftaran PPPK Hanya Seminggu, Tes 23 Februari, Pengumuman Maret, Ini Formasi Lengkapnya
Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.
Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.
1. Tenaga pendidik/ guru
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Tenaga Kesehatan
-Tenaga Honorer Eks K-II
-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Baca: Viral Siswa Melawan Guru saat Ditegur Merokok, Ini 3 Kasus Penganiayaan Guru yang Viral di Indonesia
Baca: Buat Para Driver Ojol, Baca Ini Sebelum Kamu Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu
3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut.