Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Jadwal, Hati-hati Terlambat

Pendaftaran atau daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K lewat situs sscasn.bkn.go.id

Editor: Edi Sumardi
SSCASN.BKN.GO.ID
Laman untuk pendaftaran atau daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K lewat situs sscasn.bkn.go.id 

23 - 24 Februari 2019: Tes Computer Assisted Test (CAT)

25 - 28 Februari 2019: Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.

1 Maret 2019: Pengumuman kelulusan.

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK atau P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved