Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akunnya Dihapus Facebook, Abu Janda Curhat di Twitter, Gugat 'Mark Zuckerberg' Rp 1 Triliun

Aktivis Media Sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda melaporkan Facebook lantaran telah menutup akun dan juga page miliknya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
youtube/ E-Talkshow tvOne
capture Abu Janda dan M Rizky 

TRIBUN-TIMUR.COM-Aktivis Media Sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda melaporkan Facebook lantaran telah menutup akun dan juga page miliknya.

Pelaporan Abu Janda tersebut sempat viral dan membuat Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' menjadi Trending di Twitter.

Hashtag yang dimunculkan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Facebook memang menutup akun-akun termasuk milik Abu Janda yang menurut Facebook kerap mengunggah berita-berita dengan ujaran kebencian atau saracen.

Sebagian dari mereka menyoroti penghapusan Facebook terhadap akun Permadi Arya, namun banyak juga yang mencuitkan soal gugatan yang diberikan Abu Janda pada Facebook yang didirikan Mark Zuckerberg.

Abu Janda disebut Facebook terlibat saracen, Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' jadi Trending di Twitter
Abu Janda disebut Facebook terlibat saracen, Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' jadi Trending di Twitter (Twitter)

Baca: Aldama Putra Dimakamkan, Warga Ramai-Ramai Live Facebook

Melalui akun Twitter miliknya, @permadiaktivis, Abu Janda juga turut mengunggah potongan video yang menjelaskan gugatannya kepada Facebook.

Cuitan tersebut dibuat pada Jumat (8/2/2019).

"Tuduhan serius yang dibuat oleh @facebook menuduh saya terhubung ke grup Saracens yang menyebabkan saya mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Pengacara saya telah mengirim Pemberitahuan Hukum ke Facebook untuk membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya untuk membawanya ke pengadilan & menuntut 1 triliun Rupiah karena tidak material," tulis Abu Janda.

Dalam cuitan tersebut ia juga menjelaskan keberatannya atas keputusan Facebook menghapus akunnya.

"Facebook membuat tuduhan serius Permadi Arya/ Abu Janda terlibat Saracen.

Terlibat di Sacaren adalah perbuatan kriminal yang bisa dihukum penjara," ucap Abu Janda.

Abu Janda juga menyebutkan bahwa penghapusan akun dan juga tuduhan saracen yang dilayangkan padanya membuatnya merasa dirugikan.

"Tuduhan Facebook kepada saya viral di media mainstream juga media sosial."

"Membuat kerugian tak terganti, reputasi, kesejahteraan, mungkin kebebasan," kata Abu Janda.

Permadi Arya atau Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda (Facebook)

 

Baca: SSCASN BKN-Kuota PPPK atau P3K 150.000, Pelamar Tak Perlu Ikut SKD, Seleksi Digelar di 530 Titik

Menurut Abu Janda, Facebook telah salah paham mengartikan unggahannya di Facebook.

"Saya aktivis anti teorirs di garda depan melawan berita bohong atau hoaks."

"Facebook telah membuat kesalahan fatal, tim pengacara saya telah mengirim somasi," lanjut Abu Janda.

Terkait tuduhan dan juga penghapusan akun tersebut, Abu Janda meminta Facebook menghidupkan kembali akunnya.

"Meminta Facebook untuk membersihkan nama saya dan menghidupkan akun dan page saya," kata Abu Janda.

Ia juga menggugat Facebook dengan UU ITE dan denda 1 Triliun apabila tidak membuka kembali akun milik aktivis tersebut.

"Atau kami akan gugat ke pengadilan 1 Triliun Rupiah ganti rugi imaterial."

"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terima kasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.

Penjelasan Facebook

Dikutip dari Kompas.com, Facebook secara tegas telah menghapus ratusan akun Facebook dan juga Instagram dan juga halaman (page) yang menyebarkan berita palsu di Indonesia.

Menurut Facebook, akun-akun tersebut diduga mempunyai keterlibatan dengan kelompok saracen yakni kelompok yang menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebarkan kebencian.

Secara keseluruhan ada sebanyak 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup dan 208 akun Instagram yang dihapus oleh Facebook.

Satu di antaranya adalah milik Permadi Arya alias Abu Janda.

"Seluruh halaman, akun, dan grup ini memiliki hubungan dengan Saracen-grup sindikasi online di Indonesia," ungkap Nathaniel Gleicher, Head of Cybersecurity Policy lewat keterangan resminya.

Abu Janda berdebat dengan Natalius Pigai
Abu Janda berdebat dengan Natalius Pigai ()

Penghapusan tersebut dilakukan oleh Facebook lantaran tidak sesuai dengan kebijakan yang ada pada aturan Facebook.

"Penyalahgunaan platform yang dilakukan oleh Saracen dengan memakai akun yang tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan kami, dan karena itulah kami menghapus seluruh jaringan organisasi tersebut dari platform," lanjutnya Jumat (1/2/2019).

Baca: Debat Kedua Pilpres 17 Februari 2019, Perbedaan dengan Debat Pertama, Ini Dua Sosok Moderator

Lebih lanjut, alasan Facebook menghapus akun-akun tersebut lantaran melihat pola dan juga perilaku penggunanya.

Bukan merujuk pada konten yang diposting melalui akun tersebut.

Setidaknya, menurut Facebook ada sebanyak 170 ribu orang mengikuti halaman Facebook yang diduga kelompok saracen dan sebanyak lebih dari 65 ribu orang mengikuti setidaknya satu dari akun Instagram yang turut dihapus.

"Dalam kasus ini, orang-orang yang berada di balik aktivitas ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk menggambarkan identitas yang tidak otentik, dan hal ini yang menjadi dasar dari tindakan yang kami lakukan," jelas Facebook di Newsroom nya.

Tak disebutkan ratusan akun yang dihapus tersebut, melalui halaman resminya, Facebook hanya membagikan sebagian dari daftar akun dan juga halaman yang dihapus.

  • Permadi Arya (halaman)
  • Kata Warga (halaman)
  • Darknet ID (halaman)
  • Berita hari ini (Grup)
  • Ac milan indo (Grup).

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Akun Abu Janda Dihapus Facebook karena Saracen, Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' Trending di Twitter, http://wow.tribunnews.com/2019/02/09/akun-abu-janda-dihapus-facebook-karena-saracen-tagar-permadiaryabossaracen-trending-di-twitter?page=all.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved