Ngamuk dan Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Resmi Ditahan, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman
Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
TRIBUN-TIMUR.COM-- Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.
Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.
Lalu apa alasan polisi melakukan penahanan terhadap sosok pria yang viral di media sosial tersebut?
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun.
Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.
Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.
Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk dan mengancurkan motor yang belakangan diketahui milik kekasihnya.
Hal tersebut dilakukan Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Meskipun bereaksi dan mengamuk, petugas tetap melakukan penindakan terhadap Adi Saputra.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Video kemarahan Adi Saputra pun viral di media sosial.
Sementara motor yang dikendarai Adi Saputra bersama kekasihnya telah ditahan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Bakar STNK
ebuah video seorang pria berkaus putih bernama AD (22) merusak motor viral di sosial media, Kamis (7/2/2019).
Kejadian yang berlangsung di Tangerang itu viral karena motor yang dikendarai oleh AD dirusak hingga hanya menyisakan kerangka.
Tidak sampai merusak motor yang dikendarainya, AD ternyata juga membakar STNK motor tersebut.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram viking_independenmm2100_bekasi, Kamis (7/2/2019).
Akun itu mengunggah video yang diduga AD karena mengenakan pakaian hingga sandal yang sama dengan video saat dirinya merusak motor.
"Kan tadi nanyain nih STNK nya nih, nih STNK nih," ujar pria yang diduga AD sambil membakar STNK.
STNK yang dibakar dengan menggunakan pemantik korek api gas itu sempat susah karena terkena tiupan angin.
"Pembakaran STNK, oh banyak angin," ujar lelaki lain di video.
"Nih STNK ni? STNK asli yang dibakar?," tambah laki-laki tersebut.
"Enggak cuma motor doang yang gue hancurin, nih STNK nih, suratnya gue bakar," ujar AD.
"Mantul," kata pria lain.
Diketahui sebelumnya oleh Warta Kota, kejadian perusakan itu terjadi saat AD berboncengan dengan wanita dan melawan arah.
Selain itu, AD juga wanita tersebut tidak mengenakan helm, serta tidak membawa surat-surat berkendara.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin mengatakan Adi mulanya enggan untuk ditilang.
"Awalnya, pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap Hedwin pada Warta Kota, Kamis (7/2/2019).
Saat ditilang, AD mengatakan dirinya tak menggunakan helm karena akan melakukan perjalanan jarak dekat saja.
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Hedwin.
(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)