4 Aturan Baru PPDB 2019, Terapkan Sistem Zonasi, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Tak Lagi Jadi Syarat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019
TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Video Nenek Pengemis Viral, Diantar Motor dan Dibekali Sebotol Air Minum, Tak Lupa Diberi Dompet
Baca: Puisi Fadli Zon Doa yang Ditukar Dibalas Romahurmuziy Katanya Bela Ulama, Tapi Menista Kiai
Baca: Disindir Jokowi Tak Ngerti Ekonomi Makro, Prabowo Mengaku Paham Angka, Sebut APBN Bocor Rp 500 T

Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.

Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Disdik Sulsel Gelar Rapat Koordinasi
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) tahun 2019. Kegiatan ini di hadiri kurang lebih 1.300 Kepala Sekolah, Pengawas, Komite Sekolah dan Organisasi Guru se-Sulsel.
Acara yang berlangsung di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/1) ini dibuka langsung Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta perwakilan Polda Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Baca: Fakta Terbaru Video Mesum 2 Sejoli Mojokerto di WhatsApp (WA), Si Mantan Pacar Kabur karena ini
Baca: Jelang Bebas, Ahok atau BTP Bicara Soal Pilihan Pada Pemilu dan Pilpres 2019
Baca: Upacara HKN, Kapolres Tana Toraja Ingatkan Netralitas Polri di Pemilu 2019
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan, rakor ini adalah agenda rutin Dinas Pendidikan Sulsel untuk mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya, serta melakukan pemantapan program untuk tahun berjalan.
Ia mengapresiasi kehadiran kepala sekolah yang berasal dari kabupaten-kota se-Sulsel.
"Kami mengapresiasi para kepala sekolah khususnya yang datang dari pelosok daerah untuk hadir mengisi rakor yang kami anggaran penting untuk di implementasikan di sekolahnya ini," ujar None, sapaan Kadisdik Sulsel.
Baca: Jelang Debat Capres, Ini Pesan Prabowo kepada Prajurit TNI, Polri dan Intelijen
Baca: Bukti Baru Status Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Tentukan Harga Hingga Kendalikan Transaksi
Dalam rakor ini, dibahas tentang korupsi, pungli, ujian nasional, ujian sekolah berbasis nasional, dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan visi pendidikan.
Yang menjadi perhatian, Dinas Pendidikan kata None, terkait dengan PPDB 2019. Dimana proses PPDB ini sudah masuk tahapan.
Menurutnya PPDB yang biasanya dimulai Mei, kali ini digelar Januari. Bahkan sistem penerimaannya pun berbeda.
"Tahun ini tidak ada lagi pendaftaran, semua siswa SMP sudah tahu di sekolah mana mereka akan diterima. Penempatan siswa itu sekokah berdasar dari domisili, katanya.
Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Hamzah Mamba Molor Enam Jam
Baca: Pemain PSM Makassar U19 Trial di Tim Senior Berhasrat Ikuti Jejak Asnawi Cs
Ia menjelaskan sekolah saat ini memakai kurikulum yang sama, tentu kualitasnya pun sama. Hal itu pun membuat status sekolah kualitasnya setara, atau tak ada lagi unggulan atau tidak unggulan.
Penerimaan siswa baru ini diatur dalam Permendikbud 2019, hanya saja kata None, Permendikbud itu ia akui terjadi kekeliruan. Pasalnya, tertera setiap siswa harus ditempatkan sesuai dengan keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
Baca: STIMIK Dipanegara Buka Prodi S1 Rekayasa Perangkat Lunak
Baca: Restoran Thailand, Raa Cha Suki & BBQ Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa
Menurut None, mengapa mesti ada keterangan RT, padahak keterangan itu bisa saja di gandakan. Salah satu upaya agar tidak dilakukan upaya kecurangan dengan berdasar keterangan Dinas Catatan Sipil.
Mengapa demikian, itu karena di Discapil setiap warga memiliki rekam data diri. "Justru di Discapil itu data rell dari pada di RT. Jadi untuk Sulsel kita putuskan untuk ambil keterangan Discapil," katanya.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Baca: Mantan Bintang PSM Bantu Borneo FC ke 16 Besar. Bagaimana Nasib Persib, Persipura, dan Persebaya?
Baca: Hasil Liga Inggris - Gasak Everton, Man City Gusur Liverpool dari Puncak. Lihat Cuplikan Gol
Baca: Peringati Imlek, PSMTI Sulsel Songsong Perdamaian
Baca: GM Mall PiPo Berharap Pembaca Tribun Timur Makin Banyak
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
B
Baca: Video Nenek Pengemis Viral, Diantar Motor dan Dibekali Sebotol Air Minum, Tak Lupa Diberi Dompet
Baca: Inilah Kriteria Foto-foto Instagram yang Dipastikan Terhapus, Jangan Kaget Jika Unggahanmu Hilang
Baca: Disindir Jokowi Tak Ngerti Ekonomi Makro, Prabowo Mengaku Paham Angka, Sebut APBN Bocor Rp 500 T
Baca: Dini Hari Barcelona vs Real Madrid Berakhir Seri Tuan Rumah Nyaris Dipermalukan, Berikut Video Gol
Baca: Puisi Fadli Zon Doa yang Ditukar Dibalas Romahurmuziy Katanya Bela Ulama, Tapi Menista Kiai
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari