Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekrutmen PPPK Tahap I Diumumkan, Pantau Linknya Disini, Khusus Eks Tenaga Honorer K2

Rekrutmen PPPK Tahap I Diumumkan, Pantau Linknya Disini, Khusus Eks Tenaga Honorer K2

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK. 

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Suami Teller Bank BRI Toddopuli yang Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar Juga Ditetapkan Tersangka

Baca: Daftar Korban Kecelakaan Bus Kramat Jati, 2 Meninggal, Kronologi dan Kesaksian Penumpang

Kabar kepastian penerimaan PPPK/P3K kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

Menteri Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK/P3K pada 8 Februari 2019.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."

"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved