Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Teller Bank BRI Toddopuli yang Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar Juga Ditetapkan Tersangka

Kombes Dicky Sondani menyebutkan, penyebab Rendi memanfaatkan Rika di BRI dan terus meminta istrinya itu uang karena kecanduan permainan judi bola.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Polda Sulsel menetapkan Rendi (31), suami Teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28), sebagai tersangka baru. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menetapkan Rendi (31), suami Teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28), sebagai tersangka baru.

Baca: Kronologi Lengkap Teller Bank BRI Toddopuli Curi Rp 2,3 Miliar Uang Nasabah, Begini Keadaannya Kini

Rendi ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah Bank BRI Toddopuli senilai 2,3 Milyar.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Rendi ditetapkan tersangka karena didiga menyuruh Rika untuk menggelapkan uang nasabah BRI.

"Dia (Rendi) tentu tahu istrinya ini kan kerja di Bank, makanya dia menfaatkan kondisi ini," ungkap Dicky saat merilis kasus ini di Mapolda, Rabu (6/2/2019).

Kombes Dicky Sondani menyebutkan, penyebab Rendi memanfaatkan Rika di BRI dan terus meminta istrinya itu uang karena kecanduan permainan judi bola.

"Ini kebiasaan buruk suaminya katanya Rita, karena selain alasan membayarkan kredit, ternyata suaminya ini memasang judi online dari uang nasabah," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda menahan Rika Merdekawati, teller BRI unit Toddopuli cabang Panakkukang yang menilep uang nasabah Rp 2,3 miliar.

"Jadi Rendi kerap meminta uang kepada istrinya Rika. Si Rendi menelepon minta uangnya, akhirnya si Rika ini melakukan kejahatan perbankan," tambah Dicky.

Rendi dijerat pasal 3 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved