Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kades Sabaru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

Mantan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman resmi menjadi tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Munawwarah Ahmad
Munjiyah/ Tribun Timur
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Mantan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman resmi menjadi tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru tahun 2014, 2015, dan 2016.

"Iya dia sudah tersangka dan ditahan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita. Dia datang hari itu juga dan langsung menyerahkan diri," kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga di Mapolres Pangkep, Rabu (6/2/2019).

Tulus menyebut, penahanan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut karena dua kali mangkir dari panggilan.

"Kita tahan untuk proses penyidikan dan itu selama 20 hari penahanan, setelah ditemukan bukti oleh tim memang kerugian negara sekitar Rp 290 juta lebih," ungkapnya.

Dia menambahkan, modus yang dipakai tersangka adalah mark up anggaran.

"Jadi dia memang memanipulasi tanda tangan dan sudah diaudit kemudian disimpulkan dia merugikan negara," jelasnya.

Tulus menyebut, Muh Usman memang membuat laporan fiktif tanpa ada realisasi pembangunan.

"Laporannya ada tetapi fiktif, karena realisasi di lapangan itu yang tidak ada sama sekali. Jadi sementara kita tahan 20 hari dulu sambil terus koordinasi dengan jaksa ke tahap selanjutnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Pangkep menggeledah rumah pembuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Muhammad Ramli terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru tahun 2014, 2015, dan 2016.

Penggeledahan dilakukan oleh Kanit Tipidkor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman dipimpin Kasatrekrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson di Perumahan Griya Matahari Residence, Kelurahan Bontoperak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (24/1/2019).

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti yang dibawa langsung ke Mako Polres Pangkep berupa dokumen APBDesa Desa Sabaru tahun 2014 dan tahun 2015 serta file Pembangunan Jalan Rabat Beton dan MCK Tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (7/7/2018) Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2014 hingga 2016.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang jelas sangat merugikan warganya.

Dia tidak melibatkan bendahara desa dan aparat desa untuk kelola ADD dan Dana Desanya. Bendahara hanya ditugaskan dalam hal pencairan dan selanjutnya setelah cair dikelola sendiri.

Bukannya melibatkan aparat desa yang telah membantunya, dia malah memasukkan aparat desa baru tanpa sepengetahuan yang lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved