Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Begini Cara ATKP Makassar Kelabui Keluarga Aldama Putra Pangkolan yang Tewas di Tangan Senior

Aldama Putra Pangkolan, taruna atau mahasiswa ATKP Makassar tewas di tangan seniornya, Muhammad Rusdy.

Editor: Edi Sumardi
HO
Aldama Putra Pangkolan 

Lebih lanjut, Arismunandar mengatakan, kejadian seperti ini biasanya di luar kendali manajemen suatu perguruan tinggi, yang seharusnya mampu mengawasi setiap aktivitas mahasiswa atau tarunanya.

"Biasanya jika ada kejadian begini, itu diluar pengawasan dari manajemen perguruan tinggi. Mungkin di luar kontrol, apakah sore atau malam, biasanya seperti itu. Kalau ada pengawasan rutin, pasti tak akan terjadi. Kedua, bukan cuma pengawasan tapi juga penindakan terhadap penyalahgunaan senioritas itu. Saya yakin peristiwa begini bukan sekali atau dua kali terjadi, ini turun temurun dan menjadi budaya baru dalam perguruan tinggi," kata menjelaskan.

Menurut Arismunandar, sistem pembinaan mendisiplinkan mahasiswa dengan cara keras itu yang menjadi masalah, meskipun sebenarnya sejauh masih dalam batas kemampuan masih bisa diterima.

"Tapi kalau sudah sampai meninggal itu berarti sudah di luar batas kewajaran. Ada kesan bahwa pembinaan itu sudah melampaui batas kewajaran dan kepatutan. Pasti tak ada satupun aturan akademik yang membolehkan seperti itu, pasti norma ATKP juga sudah standar, tapi sekali lagi bahwa ini terjadi karena ada unsur penyalahgunaan otoritas kewenngan senior terhadap juniornya. Di ksus lain, biasanya kan cuma masalah sepele yang dilakukan junior yang berakibat pada sanksi keras," katanya.

Seharusnya perguruan tinggi menghilangkan tradisi kekerasan atau senioritas, dan selalu terlibat dalam aktivitas mahasiswanya.

"Misalnya penerimaan majasiswa baru, tak lagi memberi peran kepada mahasiswa atau senior. Penerimaan mahasiswa baru ditangani institusi, dalam artian yang memimpin kegiatan itu adalah kampus, mau itu melibatkan mahasiswa senior itu tak masalah, tapi perlu memberi batas peran sewajarnya kepada senior," katanya.

"Pertanyan sekarang kalau ada kejadian seperti ini, siapa yang mau bertanggung jawab, kalau pola yang saya sebut, kita bisa tagih tanggung jawab rektor atau siapapun yang memimpin. Kalau begini, di luar kendali sistem, siapa yang mau disalahkan, yah pasti oknum," katanya lebih lenjut.

22 Saksi, Diancam 5 Tahun Penjara

Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Senior Aldama Putra Pangkolan, tersangka Muhammad Rusdy diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved