Live Streaming ILC TVOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani Siapa Lagi?' Nonton HP Disini
Acara yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini bisa Anda saksikan melalui link live streaming.
Sama halnya dengan Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.
Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dikutip dari Kompas.com, Buni Yani mengunggah video editannya tersebut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Ketua Majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).
Setelah divonis, Buni Yani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.
Saat itu, banding terdakwa ditolak.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Kini, Buni Yani mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak Jumat (1/2/2019) lalu.
Kasus Rocky Gerung Berlanjut
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penodaan agama oleh mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung, masih berlanjut.
Meskipun Rocky Gerung sudah dimintai klarifikasinya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) lalu.
Selain berencana memanggil saksi ahli, Polda Metro Jaya juga berencana akan memanggil pengupload video berisi pernyataan Rocky Gerung kita suci fiksi itu di YouTube