Jonru Ginting Protes Karni Ilyas Jelang ILC TVOne Tayang, Ada Apa?
Anda masih mengenal Jonru Ginting? Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.
Jonru Ginting Protes Karni Ilyas Jelang ILC TVOne Tayang, Ada Apa?
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda masih mengenal Jonru Ginting?
Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.
Terakhir, Jonru divonis 1,5 tahun penjara atas ujaran kebencian.
Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Merasa sebagai korban UU ITE, Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @JonruGintingNew pada Selasa (5/2/2019).
Baca: Nonton Live ILC TVOne Malam ini Yang Terjerat UU ITE Rocky Gerung vs Akbar Faizal Bakal Tersaji?
Baca: Wanita ini Ramal Ahmad Dhani Bakal Bebas dari Penjara Tahun 2019 ini
Awalnya, Karni Ilyas menyampaikan judul tema yang akan diangkat dalam program acara TV ILC di hari yang sama.
Topik kali ini adalah soal kasus UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE," tulis Karni Ilyas.
Menanggapi hal itu, Jonru Ginting melontarkan protes karena namanya tidak disebutkan oleh Karni Ilyas.
Seperti diketahui, Jonru Ginting masuk bui juga dikarenakan melanggar UU ITE.
"Pak @karniilyas nama saya kok tak disebut?
Padahal saya dipolisikan 2 hari setelah tampil di ILC dan pembicaraan di ILC tsb masuk dlm surat vonis saya (walau tanpa disertai barang bukti).
#ILCYangTerjeratUUITE," kata Jonru Ginting.
Lebih lanjut, Jonru Ginting tampak mengungkit kasus Saracen yang di mana ditampilkan surat vonis terhadap dirinya.
"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.
Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.
"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.
Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.
Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.
Postingan Jonru Ginting (capture/Twitter)
Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.
Kasus Jonru Ginting
Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.
Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.
Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.
Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.
Live Streaming ILC malam ini
Tema ILC TVOne ini disampaikan host Karni Ilyas di akun Twitter dan Instagram.
Program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TV One, Selasa (5/2/2019) malam.
Program acara yang tayang mulai pukul 20.00 WIB akan membahas soal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Acara yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini bisa Anda saksikan melalui link live streaming.
(Link live streaming ILC ada di akhir berita)
Baca: Topik ILC TVOne Malam ini Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Nonton Disini!
Dalam acara talkshow ini, Karni Ilyas dan beberapa narasumber akan membahas beberapa sosok yang tersandung UU ITE.
Dua di antara yang jadi sorotan awam adalah musisi Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"ILC MALAM INI >> "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?"
LIVE Pkl 20.00 WIB tvOne | JANGAN SAMPAI TERLEWAT! #ILCYangTerjeratUUITE," tulis akun ILC di Twitter.
Baca: Saat Orang Dekat Presiden Jokowi Tanggapi Tangis Dul Tuk Ahmad Dhani di Tengah Konser Malaysia
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani terjerat UU ITE yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: VIDEO VIRAL: Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis
Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.
Sama halnya dengan Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.
Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dikutip dari Kompas.com, Buni Yani mengunggah video editannya tersebut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Ketua Majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).
Setelah divonis, Buni Yani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.
Saat itu, banding terdakwa ditolak.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Untuk menyaksikan, klik link Live Streaming ILC TVOne berikut: