Jonru Ginting Protes Karni Ilyas Jelang ILC TVOne Tayang, Ada Apa?
Anda masih mengenal Jonru Ginting? Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.
"ILC MALAM INI >> "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?"
LIVE Pkl 20.00 WIB tvOne | JANGAN SAMPAI TERLEWAT! #ILCYangTerjeratUUITE," tulis akun ILC di Twitter.
Baca: Saat Orang Dekat Presiden Jokowi Tanggapi Tangis Dul Tuk Ahmad Dhani di Tengah Konser Malaysia
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani terjerat UU ITE yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: VIDEO VIRAL: Ngabalin Berapi-api Menantang tapi Haris Azhar Cuek, Rizal Ramli: Ini Lucu Abis
Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.
Sama halnya dengan Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE.
Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dikutip dari Kompas.com, Buni Yani mengunggah video editannya tersebut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Ketua Majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).
Setelah divonis, Buni Yani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.
Saat itu, banding terdakwa ditolak.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Untuk menyaksikan, klik link Live Streaming ILC TVOne berikut: