Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aldama Taruna ATKP Makassar Meninggal Dunia Dianiaya Senior: Ini Kronologi dan Penyebabnya

Kasus penganiayaan senior ke junior yang berujung kematian kembali berulang. Kali ini terjadi Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP)

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Instagram
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus penganiayaan senior ke junior yang berujung kematian kembali berulang.

Kali ini terjadi Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar.

Pelakunya adalah Muh Rusdi (21). Ia tega menganiaya  juniornya, Aldama (19) yang berujung kematian.

Kasus penaniayaan terjadi pada Minggu (3/2/19).

Baca: Resmob Polres Tana Toraja Ciduk 8 Remaja Penganiaya Antonius Rame

Baca: Ayah Taruna ATKP Makassar yang Tewas Dianiaya: Pelakunya Bukan Hanya Seorang

Baca: Tampil di ILC TV One, Ini 8 Fakta Jack Boyd Lapian Pelapor Rocky Gerung dan Ahmad Dhani

Penyebabnya sepele, karena korban tak memakai helm saat berkendara.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar. (darul/tribun-timur.com)

"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.

Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh.

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muh.

Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.

Kombes Wahyu mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi. Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved