Resmob Polres Tana Toraja Ciduk 8 Remaja Penganiaya Antonius Rame
Dari penyelidikan tim gabungan Polres Tana Toraja maka berhasil mengetahui pelaku penganiayan yang berjumlah
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bersama personel Polsek Rantepao menangkap delapan pelaku penganiayaan di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (5/2/2019) sore.
Korban bernama Antonius Rame (19) beralamat di Rindingallo dianiaya oleh sekelompok pemuda tidak dikenal di depan SPBU Tallunglipu, Senin (4/2/2019) malam.
Dari penyelidikan tim gabungan Polres Tana Toraja maka berhasil mengetahui pelaku penganiayan yang berjumlah delapan orang.
Penangkapan dilakukan terhadap semua laki-laki masih tergolong remaja masing-masing AL (16), JW (18), KN (15), SP (18), RS (18), AD (17), ERS (17) dan PLX (18).
Kapolsek Rantepao, Kompol Marthen Buttu membenarkan adanya kasus penganiayaan dan semua pelaku sudah ditangkap.
"Empat pelaku sebelumnya sudah diamankan, atas kerja sama dengan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja hari ini empat pelaku lainnya kembali kita amankan," ucap Kompol Marthen.
Kedelapan pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Rantepao untuk pemeriksaan lebih lanjut.