Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Bidik Tersangka Korupsi Dana Parkir Makassar Rp 1,9 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulselbar telah ditemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan basri/tribun-timur.com
Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memastikan bakal ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir di Perusahan Daerah Parkir Raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulselbar telah ditemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolan dana parkir tahun anggaran 2008 sampai 2017.

"Untuk perkara parkir sendiri sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan kita mencari siapa yang bertanggungjawab dan tentunya akan kita tetapkan sebagai pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana," kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi kepada wartawan, Jumat (01/02/2019).

Untuk mencari pelaku kata Tarmizi pihaknya kembali akan memanggil Direktur PD Parkir Makassar Satriani. Ibu ini dianggap mengetahui secara detail tentang pengelolaan dana parkir tahun anggaran 2008 sampai 2017.

"Sebelumnya kita sudah minta keteranganya pada saat tahap penyelidikan. Tapi tentu kita akan panggil kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dana pengelolaan parkir senilai Rp 1,9 miliar diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Hal itu berdasrkan hasil audit independen Kejati.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved