Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Editor: Waode Nurmin
(KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun 

Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI.

Pasal tersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun"

Presiden mengingatkan, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.

Saat ditanya apa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintara TNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif.

"Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58 tahun," ujar Jokowi. 

Baca: Daftar Derita Vanessa Angel Setelah Tersangka Prostitusi Artis, Tinggal di Kos & Jual Mobil Kredit

Baca: Siapa yang Kirim Karangan Bunga Welcome Ahmad Dhani di Penjara? Benarkah Artis Ini?

Baca: Serang Rekan Conor McGregor, Izin Bertarung Khabib Nurmagedov Dicabut dari UFC

Bertugas Sebagai Tentara Pembina

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, TNI masih membutuhkan personel bintara dan tamtama dalam menjalankan roda institusi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar masa pensiun mereka diperpanjang dari yang sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun.

" Pensiun di usia 53 tahun kan sayang, padahal masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan di staf atau kegiatan lainnya," ujar Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Hadi mencontohkan di TNI Angkatan Udara (AU). Urusan mesin pesawat, biasanya diserahkan ke personel yang matang dan berpengalaman.

"Di TNI AL juga semakin matang, semakin paham permasalahan mesin di kapal dan sistem radar. Untuk itulah mereka kami harapkan tetap berdinas di TNI," ujar Hadi.

Adapun, di TNI Angkatan Darat (AD), personel yang sudah berusia di atas 50 dapat dimanfaatkan sebagai tentara pembina pesisir atau tentara pembina perbatasan. (Kompas.com)

Baca: Daftar Derita Vanessa Angel Setelah Tersangka Prostitusi Artis, Tinggal di Kos & Jual Mobil Kredit

Baca: Siapa yang Kirim Karangan Bunga Welcome Ahmad Dhani di Penjara? Benarkah Artis Ini?

Baca: Serang Rekan Conor McGregor, Izin Bertarung Khabib Nurmagedov Dicabut dari UFC

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved