Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Editor: Waode Nurmin
(KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI Bintara dan Tamtama.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca: Daftar Derita Vanessa Angel Setelah Tersangka Prostitusi Artis, Tinggal di Kos & Jual Mobil Kredit

Baca: Siapa yang Kirim Karangan Bunga Welcome Ahmad Dhani di Penjara? Benarkah Artis Ini?

Baca: Serang Rekan Conor McGregor, Izin Bertarung Khabib Nurmagedov Dicabut dari UFC

Masa pensiun Tamtama dan Bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI.

Pasal tersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahan masa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan terbaik bagi prajurit.

Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat regenerasi jabatan.

"Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi.

Baca: Daftar Derita Vanessa Angel Setelah Tersangka Prostitusi Artis, Tinggal di Kos & Jual Mobil Kredit

Baca: Siapa yang Kirim Karangan Bunga Welcome Ahmad Dhani di Penjara? Benarkah Artis Ini?

Baca: Serang Rekan Conor McGregor, Izin Bertarung Khabib Nurmagedov Dicabut dari UFC

Hal yang sama juga diutarakan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Bambang setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang usia pensiun personel TNI bintara dan tamtama.

Bambang mengatakan, usia pensiun TNI saat ini masih pada tahap usia produktif.

"Investasi yang dikeluarkan negara terhadap sumber daya manusia yang bagus dan baik itu baik di TNI maupun Polri itu dibatasi justru pada saat puncaknya, dia sedang produktif-produktifnya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Bambang, pemerintah perlu melakukan kajian khusus terkait usia produktif prajurit di Indonesia. Dengan demikian, bisa memastikan usia pensiun dengan lebih baik lagi.

"Tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemerintah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved