Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Appi-Cicu Gugat UU Pilkada ke MK, Farouk M Betta: Aturan Harus Ditegakkan

"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," lanjut Amirullah.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
abd azis/tribuntimur.com
Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu pada pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2019 lalu, Farouk M Betta. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ihza dan Ihza Law Firm, kantor pengacara profesional milik Yusril Ihza Mahendra, sejak akhir tahun lalu, ternyata mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Materi gugatan hukumnya terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar didaftar kantor pengacara yang beralamat di lantai 19, Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Pusat, atas nama peserta tunggal Pilwali Makassar, Munafri Arifuddin dan dr Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Baca: Tanggal 1 April Digagas Jadi Hari Budaya Makassar, Ini Kata Wali Kota

Baca: Institut Pertanian Bogor Berganti Nama Menjadi IPB University, Ini Alasannya

Informasi pendaftaran gugatan sengketa hasil ini diperoleh Tribun dari salah seorang pengacara di Izha dan Ihza Law Firm. Informasi itu juga dibenarkan Ketua Tim Hukum Appi Cicu di Makassar, Dr Amirullah Thahir, Rabu (30/1/2019).

Hanya saja Amirullah tidak bisa berkomentar banyak prihal materi gugatan hukum. Amirullah pun memberikan nomor yang bisa dihubungi sekaitan hal tersebut.

"Tunggu saya kirimkan nomor yang bisa menjelaskan secara detail," kata Amirullah kepada Tribun, Rabu (30/1/2019) malam.

Baca: Begini Persiapan Panpel PSM Makassar Jelang Leg Kedua Piala Indonesia

Baca: Kapolda Sulsel Tidak Hadir, Forum Dosen: Tidak Elok Kita Cerita di Belakang Orang

"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," lanjut Amirullah.

Pasal yang dimaksud berbunyi: Ayat 2, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu di Pilwali Makassar 2018, Farouk M Betta, menyatakan, hal itu lebih bagus karena itu aturan, aturan harus ditegakkan.

Baca: Palang Merah Indonesia Kembali Sisir Lokasi Bencana di Gowa

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

"Semua aturan kan berhipotesa, nanti ada masalah baru menyesuaikan dengan masalah itu, tapi setelah itu dia bisa tertinggal dengan masalah lainnya karena ada persoalan baru yang muncul," ungkap Aru sapaannya, Rabu (30/1/2019).

"Harapan kita memang kita berharap kotak kosong lawan kembali Appi-Cicu. Semoga saja berjalan lancar, dan saya sangat yakin ada celah hukum jika Pak Yusril menggugat dan kita suppor itu," ungkapnya.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?

Baca: Kasat Lantas Pimpin Goes To School di SMKN 3 Selayar

Baca: Hari Ini, Bupati Jeneponto Diagendakan Buka Diklat Perlindungan Anak

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Follow juga akun instagram official Kami:

   

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved