P2TP2A Bantaeng Tangani 12 Kasus Kekerasan Anak Selama 2018
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak kategori kekerasan seksual ada tujuh kasus, empat kekerasan fisik dan satu kekerasan psikis.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dinas PMDPPPA Bantaeng mencatat 12 kasus kekerasan kepada anak yang ditanganinya selama tahun 2018.
Kasi Perlindungan Anak, Dinas PMDPPPA, Ramlah menjelaskan bahwa 12 kasus itu dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Selama tahun 2018, ada 12 kasus kekerasan kepada anak, kasus tersebut didominasi oleh kekerasan seksual," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak kategori kekerasan seksual ada tujuh kasus, empat kekerasan fisik dan satu kekerasan psikis.
Untuk kekerasan seksual, pelakunya ada yang merupakan guru sendiri, tetangga yang usianya jauh lebih tua, keluarga dekat hingga teman seusianya.
"Umumnya pelaku diproses secara hukum. Ada juga yang diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak," tambahnya.
Ketika terjadi kasus kekerasan pada anak maupun perempuan, P2TP2A berada di garda depan melakukan pendampingan, pelayanan psikologis, bantuan hukum serta memberikan rujukan medis.
Selain mendampingi korban kekerasan, juga gencar mengedukasi masyarakat. Mengajak serta menghimbau untuk tidak melakukan kekerasan pada anak maupun perempuan.
Peran serta orang tua juga menurutnya menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Demikian pula kekerasan terhadap perempuan.
"Oleh sebab itu, kami terus mengedukasi masyarakat secara massif dan rutin melalui sosialisasi serta berbagai penyuluhan, agar bisa meminimalisir angka kekerasan anak dan perempuan," tuturnya.