7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/01/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/01/2019).
Pantauan Tribuntimur.com, jelang pembacaan putusan, puluhan agen dan mitra biro perjalanan haji dan umrah mulai memadati ruang sidang utama Pengadilan.
Tidak hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi sejumlah agen dan mitra dari Kalimantan Timur (Kaltim) juga nampak mulai hadir untuk menyaksikan dan mendengarkan langsung putusan hakim terhadap terdakwa.
Neti Musmita (38) salah satunya.
Neti tiba di Makassar sejak pagi bersama dengan sejumlah agen dari Kalimantan.
Ia sengaja ke Makassar hanya untuk mendengarkan putusan hakim.
Menurut Neti dirinya tidak terlalu mempersoalkan berapa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
Keinginan mereka hanya dua kepada Abu Tours.
Abu Tours harus memberangkatkan calon jamaah atau mengembalikan uang mereka yang telah disetor.
"Kami sudah lelah, sudah setahun lebih kami dikejar jamaah," sebutnya.
Neti yang juga Ketua Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours menyebut ada sekitar 7.000 calon jamaah di Kalimantan Timur belum diberangkatkan dengan total kerugian Rp 100 miliar.
Sekedar diketahui Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Total uang yang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun. Uang setoran calon jamaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.
Uang itu juga digunakan untuk berpoya poya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, ia menganti dengan masa kurungan satu tahun.
Baca: Majelis Hakim Pengadilan Bacakan Putusan Terhadap Bos Abu Tours Hari ini
Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili
Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh
Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra
Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com