Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, Hamzah Mamba tersedu sedu saat membacakan nota pembelaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan basri/tribun-timur.com
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili. Hal itu dikatakan Hamzah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/01/2019). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, terdakwa kasus penggelapan uang jamaah umrah, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penolakan itu ditandai dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/01/2019).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, Hamzah Mamba tersedu sedu saat membacakan nota pembelaan pribadinya yang berlangsung beberapa menit.

Hamzah merasa tidak layak diadili. Ia menyampaikan tidak ada sama sekali punya niat untuk menggelapkan dana 96 ribu calon jamaah haji senilai Rp 1,2 triliun. Ia juta membantah menggunakan dana jamaah untuk pembelian aset pribadi.

Hamzah Mamba mengatakan dana pembelian aset pribadi berupa tanah dan bangunan murni dari keutungan hasil usahanya di Abu Tour, bukan dari dana jamaah.

Kata Hamzah Mamba tuntutan Jaksa penuntut umum terlalu tinggi dan memberatkan dirinya. Ia meminta majelis hakim untuk meringankan putusanya.

"Saya yakin akan mendapatkan keadilan dan Majelis Hakim akan memutus dengan fakta yang sebenarnya," kata Hamzah Mamba dalam persidangan.

Saat pembacaan belangsung diwarnai teriakan para agen dan mitra Abu Tours yang hadir di ruang sidang. "Itu masih rendah, seharusnya seumur hidup,"  kata para agen dan jamaah.

Sebelum Hamzah Mamba dituntut bersalah karena dinyatakan terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut JPU Darmawan dalam meteri tuntutanya, yang memberatkan terdakwa karena tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatanya.

Terdakwa juga merugikan banyak korban sekitar 96 ribu jamaah. Kerugian yang dialami jamaah sangat banyak senilai Rp 1,2 triliun. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat.

"Yang meringatkan tidak pernah dipidana," paparnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved