Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/01/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terhadap terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/01/2019). 

Uang itu juga digunakan untuk berpoya poya bersama dengan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.

Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, ia menganti dengan masa kurungan satu tahun.

Baca: Majelis Hakim Pengadilan Bacakan Putusan Terhadap Bos Abu Tours Hari ini

Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili

Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh

Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra

Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved