7.000 Calon Jemaah Umrah Kaltim Minta Hamzah Mamba Berangkatkan Mereka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan membacakan putusan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (28/01/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Uang itu juga digunakan untuk berpoya poya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, ia menganti dengan masa kurungan satu tahun.
Baca: Majelis Hakim Pengadilan Bacakan Putusan Terhadap Bos Abu Tours Hari ini
Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba: Saya Tidak Layak Diadili
Baca: Suami Nia Ramadhani Kaya Melintir, Perlakuan Ardi Bakrie ke Anaknya Bikin Melongo & Netter Heboh
Baca: 5 Fakta Persib Bandung Hadapi Persiwa, Kiper Bikin Frustasi hingga Misteri Nomor Punggung Vizcarra
Baca: Blak-blakan Rocky Gerung Cuma Kritik Jokowi dan Alasannya Ingin Prabowo Subianto Menang Pilpres 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com